INFO7.ID, TANGERANG | Aktivitas galian tanah skala besar di wilayah Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah diketahui masih beroperasi hingga saat ini. Status perizinan kegiatan tersebut pun belum dapat dipastikan karena belum adanya keterangan resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim media INFO7.ID di lokasi, Senin (15/6/2026), aktivitas pengerukan tanah berlangsung normal. Sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk area galian, sementara kondisi jalan di sekitar lokasi tampak dipenuhi debu dan ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan material.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media mencatat sedikitnya 20 unit dump truck dan dua unit alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi. Kendaraan pengangkut material tersebut terlihat melakukan aktivitas bongkar muat dan pengangkutan tanah secara berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berupaya mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut, tim media menemui salah seorang penjaga lokasi. Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas galian disebut dikelola oleh PT Ratu Rusmon Agung. Namun, tidak diperoleh penjelasan maupun dokumen yang dapat menunjukkan status perizinan kegiatan tersebut.
Untuk memperoleh kepastian informasi, tim media kemudian menghubungi Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. melalui pesan WhatsApp. Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolsek mengarahkan agar awak media berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis.
“Silakan hubungi Kanit Reskrim,” tulis Kapolsek dalam pesan singkatnya.
Sesuai arahan tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis. Namun, awak media kembali diarahkan untuk meminta keterangan kepada pihak Polres karena persoalan tersebut disebut berada dalam penanganan Polres.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas galian tanah tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan yang masih berlangsung di lapangan.
Kepastian status perizinan menjadi penting mengingat aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah dalam skala besar memiliki potensi dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian perizinan, maka langkah penegakan hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Maria)






