INFO7.ID, TANGERANG | Aktivitas proyek penggalian di sisi Jalan Raya Serang, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik. Proyek yang di lokasi hanya bertuliskan “BUMN” tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja serta minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 21 Mei 2026, area pekerjaan terlihat kurang tertata. Tanah bekas galian tampak berserakan di sekitar lokasi, sementara sejumlah karung berisi tanah dibiarkan menumpuk di pinggir jalan hingga dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan yang melintas.
Di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana, nilai anggaran, maupun penanggung jawab kegiatan. Padahal, pekerjaan yang dilakukan di ruang publik seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain minim informasi, proyek penggalian yang berada di pinggir jalan raya dengan arus lalu lintas cukup padat tersebut juga dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja. Di sekitar lokasi tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan maupun pembatas area kerja yang memadai guna mengantisipasi risiko kecelakaan.
Sejumlah pekerja di lokasi bahkan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) maupun perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di lapangan.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci terkait mekanisme maupun teknis proyek tersebut.

“Saya mah hanya kerja, urusan di atas mah saya ga tau seperti apa,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, aparat Pemerintah Desa Sukanagara mengaku belum menerima koordinasi maupun pemberitahuan dari pihak pelaksana atau pengawas proyek terkait kegiatan penggalian tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas, pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek penggalian tersebut. Terlebih, pekerjaan dilakukan di area publik yang setiap hari dilalui masyarakat.
Publik menilai proyek yang mengatasnamakan BUMN seharusnya mampu menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja, keterbukaan informasi, serta penataan area pekerjaan yang baik, bukan justru menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan maksimal.
Selain dinilai minim pengamanan, kondisi bekas galian yang tidak dirapihkan juga dikhawatirkan berpotensi membahayakan pengendara, terutama pada malam hari maupun saat hujan turun.
Publik berharap instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan kerja, dan tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Penulis : Mul






