Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Isu penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tangerang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat untuk area yang sebenarnya berada di laut. Hal ini diungkapkan oleh Asmudyanto, Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, saat melakukan unjuk rasa di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Sebanyak 841 titik lokasi yang disetujui oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang ternyata berada di laut, yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tersebut,” tegas Asmudyanto.

Baca Juga :  Warga Mojokerto Inisiatif Ciptakan "Benteng Penyelamat" di Jalur Ekstrem Pacet-Cangar

Dalam aksi tersebut, masyarakat Tangerang mengajukan tiga tuntutan utama kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusutan Tuntas Kasus Pemagaran Laut: Masyarakat meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai pemalsuan dokumen, tetapi juga didalami sebagai dugaan korupsi, merujuk pada petunjuk Kejagung terkait kasus pagar laut sebelumnya.

Baca Juga :  Polsek Kemayoran Berhasil Meringkus Pengepul BBM Pertalite Bersubsidi

Pemanggilan dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku: Masyarakat menuntut pemanggilan dan pemrosesan semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat dan pemberian izin lokasi PKKPR.

Kepastian Hukum: Jika tuntutan ini tidak direspons, aksi demonstrasi akan berlanjut hingga ada kepastian hukum atas kasus ini.

Asmudyanto juga menyoroti bahwa motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama di balik kasus ini, menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pemodal di balik persetujuan PKKPR tersebut.(jack)

Berita Terkait

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.
Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.
Komitmen Berbagi, Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan untuk Warga yang Membutuhkan
Proyek Perumahan Bikin Jalan Berlubang, Warga Kampung Malang Tuntut Perbaikan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:32 WIB

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD

Sabtu, 1 November 2025 - 08:22 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB