INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan turap di Kampung Seglog RT 01/02, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut meliputi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transparansi proyek, hingga dugaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pada Senin (20/7/2026), para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penerapan standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, awak media juga menemukan dugaan bahwa pekerjaan pondasi turap tidak diawali dengan pemasangan sepatu turap atau pondasi dasar yang lazim digunakan sebagai elemen penyangga konstruksi. Namun demikian, kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis melalui verifikasi gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat pemantauan awal, papan informasi proyek belum terlihat di lokasi pekerjaan. Namun, berdasarkan penelusuran lanjutan yang dilakukan awak media pada Selasa (21/7/2026), papan informasi proyek telah terpasang.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Turab Kampung Seglog RT 01/02 Desa Pasir Bolang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.102.000, volume pekerjaan sepanjang 96 meter, dilaksanakan oleh CV. Jayantara Kontraktor, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan awak media, papan informasi proyek baru terlihat terpasang setelah sebelumnya tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Untuk itu, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai waktu pemasangan papan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan.
“Saya cuma kerja, Bang. Tolong jangan difoto-foto. Ini punya Bang Jeje. Papannya nyusul katanya, karena belum jadi,” ujarnya.
Penerapan keselamatan kerja dalam pekerjaan konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sementara itu, keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Atas temuan tersebut, awak media meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, konsultan pengawas, serta pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan administrasi, dan standar keselamatan kerja yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. INFO7.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Maria)






