INFO7.ID, LEBAK | Aktivitas peleburan aluminium yang berlokasi di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kegiatan tersebut diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun tanpa memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemantauan di lokasi, aktivitas pembakaran dan peleburan logam berlangsung secara rutin hampir setiap hari. Asap yang dihasilkan dari proses produksi tampak keluar dari area usaha sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media usaha tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang lazim diwajibkan bagi kegiatan industri, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha, serta perizinan teknis lainnya apabila dalam kegiatan operasionalnya terdapat pengelolaan limbah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aspek perizinan, kegiatan peleburan aluminium juga wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam proses operasionalnya ditemukan adanya pengelolaan limbah yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dan tata kelola limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hal tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi teknis yang berwenang.
Berdasarkan temuan tersebut, awak media meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak bersama instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas usaha, status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, dan mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas peleburan aluminium tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak pengelola usaha.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola usaha, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, maupun instansi terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (Maria)






