INFO7.ID, TANGERANG | Warga Kampung Ledug RW 06, Kelurahan Keroncong, mempertanyakan realisasi sejumlah komitmen PT Menara Properti Development selaku pemrakarsa dan penanggung jawab pembangunan Pasar Induk Jatiuwung.
Komitmen tersebut sebelumnya tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan Pasar Induk Jatiuwung yang telah disepakati bersama dengan masyarakat terdampak.
Ajie Ahmad Sunarji selaku anggota Komisi AMDAL perwakilan warga terdampak mengatakan, hingga Pasar Induk Jatiuwung mulai beroperasi, masih terdapat sejumlah poin yang dinilai belum direalisasikan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat Kampung Ledug RW 06.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak perusahaan sudah menandatangani komitmen secara tertulis bermaterai melalui direktur utama. Namun sampai sekarang masih ada beberapa poin yang menurut warga belum dijalankan,” ujarnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan warga yakni terkait rekrutmen tenaga kerja. Warga menilai prioritas tenaga kerja bagi masyarakat Kelurahan Keroncong, khususnya warga Kampung Ledug RW 06, hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Selain itu, pengelolaan limbah produktif ekonomis yang sebelumnya disebut akan diberikan kepada warga terdampak, menurut warga justru dikelola oleh pihak lain yang berdomisili di luar wilayah Kampung Ledug RW 06.
Warga juga menyoroti program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pasca operasional Pasar Induk Jatiuwung yang dinilai belum berjalan secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat sekitar sebagaimana tertuang dalam dokumen RKL-RPL.
Tidak hanya itu, akses lapangan pekerjaan sektor formal maupun informal di lingkungan Pasar Induk Jatiuwung disebut belum terbuka secara maksimal bagi warga sekitar sesuai komitmen yang telah disampaikan pihak pemrakarsa.
Menurut warga, surat peringatan terakhir telah dilayangkan kepada pihak terkait pada pertengahan Mei 2026 dengan batas waktu tindak lanjut hingga akhir Mei 2026.
Apabila belum terdapat tindak lanjut, warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran dokumen RKL-RPL oleh PT Menara Properti Development dan PT Bina Pasar Mandiri kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, warga juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara terkait penanganan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI.
Editor : Mul






