INFO7.ID | TANGERANG – Proyek pembangunan paving block yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp99.280.000 yang dikerjakan oleh CV. SHONNY KARYA tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (6/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan paving block. Di antaranya terdapat paving block yang terpasang dalam kondisi retak dan patah, susunan yang tidak sejajar, celah antarpaving yang renggang, serta lapisan pondasi yang diduga menggunakan material agregat bercampur tanah.
Secara teknis, pekerjaan pemasangan paving block seharusnya diawali dengan pemadatan tanah dasar, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan lapisan pondasi menggunakan agregat sesuai spesifikasi. Setelah itu dilakukan pemasangan lapisan pasir sebagai alas paving, sebelum paving block dipasang secara presisi. Tahap akhir pekerjaan adalah pengisian celah antarpaving menggunakan pasir halus yang dilanjutkan dengan proses pemadatan menggunakan plate compactor agar setiap unit paving saling mengunci dan menghasilkan konstruksi yang kuat serta memiliki daya tahan sesuai umur rencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu konstruksi berpotensi menurun, mempercepat terjadinya kerusakan, serta mengurangi manfaat pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Selain itu, berdasarkan temuan di lapangan, proses pengerjaan proyek tersebut berlangsung relatif singkat. Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
“Mulai dikerjakan hari Jumat, lalu selesai hari Minggu. Karena masih banyak bagian yang bolong, saya sampai menyapu agar kalau hujan air tidak langsung masuk ke sela-selanya,” ujar warga.
Saat melakukan pemantauan, awak media juga tidak melihat adanya pelaksana lapangan maupun petugas pengawas proyek di lokasi pekerjaan.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui mengaku dirinya hanya bekerja sebagai tenaga borongan.
“Untuk lebih jelas silakan komunikasikan saja dengan Pak Basit. Kami di sini sistem borongan, jadi beliau yang menerima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki volume sepanjang 82 meter dengan lebar 1,8 meter dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp99.280.000.
Menanggapi temuan tersebut, Mulyadi, Kepala Biro Advokasi Massa Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Banten sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus berpedoman pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang. Pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa penggunaan APBD memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga harus mencakup proses pelaksanaan, kualitas material yang digunakan, metode pekerjaan, hingga efektivitas fungsi pengawasan selama proyek berlangsung.

“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai kontrak. Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus menjadi prioritas agar setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, awak media mendorong instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. SHONNY KARYA maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Maria)






