Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Terkesan adanya dugaan pembiaran dan kebal hukum, toko obat keras golongan daftar G tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Curug Tangerang Banten tetap buka.

Dari hasil penelusuran awak media pada tanggal 22 Juli 2024, toko berkedok kosmetik di Jalan Sukabakti Curug Tangerang Banten tersebut diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G jenis excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial MJD membenarkan bahwa dirinya menjual barang haram selama 4 hari dikarenakan baru buka.

“Saya baru empat hari buka bank, sebelumnya pemilik toko berinisial DWI yang jaga,” Ujarnya.

MJD mengaku, obat haram yang dijualnya itu belum maksimal, masih terbilang sepi pembeli, pendapatan setiap harinya hanya mencapai 700 sampai 800 ribu rupiah saja.

Saat hendak di konfirmasi lebih lanjut, MJD mengaku dan beralasan bahwa dirinya sakit perut dan langsung menutup toko secara terburu-buru.

Baca Juga :  Begal Berkedok Matel Rampas Motor di Jalan Raya

“Masih sepi bang, Saya sakit perut mau tutup dulu ya,” Ucapnya sembari tergesa-gesa.

Mengingat peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter cukup berbahaya bagi penggunanya, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Curug diminta segera menindak tegas peredaran barang haram tersebut demi tercapainya generasi muda yang sehat.

Sampai berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum Polsek Curug belum dikonfirmasi.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB