Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Terkesan adanya dugaan pembiaran dan kebal hukum, toko obat keras golongan daftar G tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Curug Tangerang Banten tetap buka.

Dari hasil penelusuran awak media pada tanggal 22 Juli 2024, toko berkedok kosmetik di Jalan Sukabakti Curug Tangerang Banten tersebut diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G jenis excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial MJD membenarkan bahwa dirinya menjual barang haram selama 4 hari dikarenakan baru buka.

“Saya baru empat hari buka bank, sebelumnya pemilik toko berinisial DWI yang jaga,” Ujarnya.

MJD mengaku, obat haram yang dijualnya itu belum maksimal, masih terbilang sepi pembeli, pendapatan setiap harinya hanya mencapai 700 sampai 800 ribu rupiah saja.

Saat hendak di konfirmasi lebih lanjut, MJD mengaku dan beralasan bahwa dirinya sakit perut dan langsung menutup toko secara terburu-buru.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Bikin Saham Summarecon Anjlok

“Masih sepi bang, Saya sakit perut mau tutup dulu ya,” Ucapnya sembari tergesa-gesa.

Mengingat peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter cukup berbahaya bagi penggunanya, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Curug diminta segera menindak tegas peredaran barang haram tersebut demi tercapainya generasi muda yang sehat.

Sampai berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum Polsek Curug belum dikonfirmasi.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB