INFO7.ID, TANGERANG | Terkesan adanya dugaan pembiaran dan kebal hukum, toko obat keras golongan daftar G tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Curug Tangerang Banten tetap buka.
Dari hasil penelusuran awak media pada tanggal 22 Juli 2024, toko berkedok kosmetik di Jalan Sukabakti Curug Tangerang Banten tersebut diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G jenis excimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial MJD membenarkan bahwa dirinya menjual barang haram selama 4 hari dikarenakan baru buka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya baru empat hari buka bank, sebelumnya pemilik toko berinisial DWI yang jaga,” Ujarnya.
MJD mengaku, obat haram yang dijualnya itu belum maksimal, masih terbilang sepi pembeli, pendapatan setiap harinya hanya mencapai 700 sampai 800 ribu rupiah saja.
Saat hendak di konfirmasi lebih lanjut, MJD mengaku dan beralasan bahwa dirinya sakit perut dan langsung menutup toko secara terburu-buru.
“Masih sepi bang, Saya sakit perut mau tutup dulu ya,” Ucapnya sembari tergesa-gesa.
Mengingat peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter cukup berbahaya bagi penggunanya, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Curug diminta segera menindak tegas peredaran barang haram tersebut demi tercapainya generasi muda yang sehat.
Sampai berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum Polsek Curug belum dikonfirmasi.
Penulis : Junaedi