Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, KABUPATEN TANGERANG | Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan pengaduan yang masuk, dan menemukan adanya maladministrasi serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor B/2741/LM.29-K4/0068.2025/XII/2025, tertanggal 23 Desember 2025.

Laporan ini berisi temuan ketidakmampuan atau inkompetensi Bupati Tangerang dalam menangani permasalahan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di tanah kelurahan, tepatnya di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Bupati Tangerang.

Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta agar melakukan pembinaan langsung kepada Bupati Tangerang agar menjalankan kewenangan sesuai aturan, memastikan penertiban bangunan tanpa izin dilakukan segera tanpa penundaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, serta memastikan kesepakatan mediasi yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan baik, termasuk melibatkan kepolisian untuk memastikan pemberian tanah asli kepada masyarakat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Kembali Berulah ! Betonisasi di Bojong Nangka Diduga Dikerjakan Tak Sesuai R.A.B

Sementara itu, kepada Bupati Tangerang, Ombudsman menekankan agar mematuhi dan melaksanakan rencana aksi yang diberikan, termasuk menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang dicapai pada tanggal 26 Agustus 2025.

Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, sebagai bentuk perhatian lembaga pengawas pelayanan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.


Berita Terkait

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala
Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot
Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Hotmix Legok Disorot
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WIB

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:49 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul

Berita Terbaru