Serang, Info7.id | Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang dukun di Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan inisial DU (31), memunculkan dugaan bahwa korban yang sebenarnya lebih dari satu orang. Polres Serang masih terfokus pada satu laporan yang diterima, yaitu dari korban dengan inisial SI (31).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini baru menerima satu laporan resmi dari korban dengan inisial SI. Namun, ia membuka peluang bagi korban lain untuk melaporkan kasus serupa agar dapat mengungkapkan lebih banyak potensi korban pencabulan oleh pelaku tersebut.
“Untuk saat ini baru satu orang. Silakan melapor kalau pernah menjadi korban,” ujarnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi juga menyoroti bahwa pelaku, yang telah berpraktik selama dua tahun, melayani banyak pasien. Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini bermula ketika korban, SI, mencari pengobatan alternatif kepada pelaku, yang dikenal sebagai dukun yang mampu mengobati berbagai penyakit. Pelaku melakukan pencabulan pada korban saat menjalani pengobatan alternatif di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada tahun 2023.
Pelaku melakukan tindakan yang merugikan korban dengan memanfaatkan kepercayaan dan kondisi korban yang tengah menjalani pengobatan. Korban didampingi suaminya pada awalnya, namun pada pertemuan selanjutnya, korban datang bersama teman perempuannya.
Andi mengingatkan agar masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diusut lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 11 Januari 2024.
Penulis : Mul/DMG






