INFO7. ID, TANGERANG | Polemik terkait aktivitas tempat hiburan malam kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, Trenz Club Karaoke & Lounge yang berlokasi di Kecamatan Pagedangan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penampilan sexy dancer yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta nilai-nilai keagamaan yang berlaku di tengah masyarakat.
Keresahan ini memicu reaksi tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pagedangan. Melalui pernyataan resminya, MUI menegaskan bahwa praktik yang dianggap sebagai kemungkaran tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ketua MUI Kecamatan Pagedangan, Drs. KH. Mohamad Romli HK, bahkan secara lugas menyampaikan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut bukan sekadar imbauan moral, tetapi juga diikuti dengan tuntutan konkret. MUI secara terbuka mendesak agar Trenz Club ditutup secara permanen, bukan hanya diberikan pembinaan. Sikap ini pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang turut mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Desakan tersebut menguat seiring dengan adanya landasan hukum yang dinilai relevan. Beberapa regulasi seperti Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengawasan tempat hiburan, menjadi dasar bahwa aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum tidak dapat dibiarkan.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah. Sesuai prosedur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak serta memverifikasi izin operasional tempat usaha yang bersangkutan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat diberikan tidak main-main, mulai dari teguran administratif hingga penutupan permanen. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Namun hingga saat ini, respons dari aparat penegak hukum terkesan masih minim. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ferliansyah, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp dengan ucapan “Hatur nuhun” tanpa penjelasan lebih lanjut. Sikap ini menambah tanda tanya di tengah masyarakat yang tengah menunggu kejelasan penanganan kasus tersebut.
Tekanan publik pun kian menguat. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas dan terukur. Kini, semua mata tertuju pada bagaimana polemik ini akan diselesaikan—apakah berujung pada penutupan permanen atau sekadar pembinaan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






