Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.IDTangerang | Peredaran obat keras ilegal kembali bikin geger warga. Sebuah kios kelontong di kawasan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi tempat transaksi bebas obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exsimer.

Aktivitas mencurigakan ini disebut berlangsung terang-terangan, bahkan di tengah permukiman padat penduduk, memicu kemarahan warga yang khawatir akan dampaknya bagi generasi muda.

Kios Biasa, Aktivitas Tak Biasa

Berdasarkan pantauan di lokasi di Jalan Sinar Hati Raya, RT 02/RW 02, keluar-masuk pria dalam waktu singkat menjadi pemandangan yang mencurigakan. Di dalam kios, terlihat rak berisi berbagai jenis obat yang diduga termasuk kategori keras dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Seorang penjaga kios berinisial Yudi mengaku dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui siapa pemilik usaha tersebut.

“Saya baru dagang, cuma disuruh saja. Soal bosnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Warga: Sudah Lama, Seolah Kebal Hukum

Warga sekitar mengaku aktivitas ini bukan hal baru. Mereka menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

“Ini bukan rahasia lagi. Jualannya bebas, siapa saja bisa beli. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang berani beroperasi secara terbuka.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang

Ancaman Serius bagi Lingkungan

Obat seperti tramadol dikenal memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Peredaran bebas tanpa pengawasan medis dinilai menjadi ancaman nyata, khususnya bagi kalangan remaja.

Desak Polisi Bertindak

Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran. Kami minta polisi segera cek dan tindak tegas,” tegas warga lainnya.

Potensi Jerat Hukum Berat

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.(rom)

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan
Diduga Jadi tempat Kencingan dan Penimbunan BBM Solar Non Subsidi Bertahun-tahun di Tol Merak, APH Dinilai Tutup Mata
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIB

Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium

Selasa, 7 April 2026 - 03:42 WIB

Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Berita Terbaru