Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.IDTangerang | Peredaran obat keras ilegal kembali bikin geger warga. Sebuah kios kelontong di kawasan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi tempat transaksi bebas obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exsimer.

Aktivitas mencurigakan ini disebut berlangsung terang-terangan, bahkan di tengah permukiman padat penduduk, memicu kemarahan warga yang khawatir akan dampaknya bagi generasi muda.

Kios Biasa, Aktivitas Tak Biasa

Berdasarkan pantauan di lokasi di Jalan Sinar Hati Raya, RT 02/RW 02, keluar-masuk pria dalam waktu singkat menjadi pemandangan yang mencurigakan. Di dalam kios, terlihat rak berisi berbagai jenis obat yang diduga termasuk kategori keras dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Seorang penjaga kios berinisial Yudi mengaku dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui siapa pemilik usaha tersebut.

“Saya baru dagang, cuma disuruh saja. Soal bosnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Warga: Sudah Lama, Seolah Kebal Hukum

Warga sekitar mengaku aktivitas ini bukan hal baru. Mereka menilai praktik tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

“Ini bukan rahasia lagi. Jualannya bebas, siapa saja bisa beli. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang berani beroperasi secara terbuka.

Baca Juga :  Ibunda NRA, Hantarkan Putrinya Laporkan Mantan Menantunya

Ancaman Serius bagi Lingkungan

Obat seperti tramadol dikenal memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Peredaran bebas tanpa pengawasan medis dinilai menjadi ancaman nyata, khususnya bagi kalangan remaja.

Desak Polisi Bertindak

Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran. Kami minta polisi segera cek dan tindak tegas,” tegas warga lainnya.

Potensi Jerat Hukum Berat

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.(rom)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru