Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Warga Kabupaten Tangerang Khususnya Cikupa dibuat geram dengan maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga kuat melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar secara berulang di SPBU.3415715

Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melancarkan aksi ilegal ini, yang memungkinkan para pelaku untuk melenggang bebas tanpa larangan pihak SPBU.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Kamis malam (10/4/2026) di SPBU 3415715 yang terletak di Jalan Otonom Cikupa Pasir Gadung sejumlah pengendara motor Suzuki Thunder terpantau melakukan pengisian pertalite secara berulang hingga tangki penuh. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar peraturan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, yang menetapkan batas maksimal kuota pengisian untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa kali pengisian, beberapa unit motor Thunder tersebut tercatat bolak balik tanpa harus jauh dari SPBU untuk mutar balik Mengisi hanya memutarkan Motor di depan SPBU dalam Pengisian satu kali bisa menampung hingga14.8 liter pertalite, setara dengan Rp148.000. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 10 liter atau Rp100.000 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Salah seorang warga bernama Iwan yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, mengungkapkan kekesalannya atas praktik yang ia saksikan. Menurutnya, tindakan para pengendara motor Thunder tersebut merupakan bentuk kecurangan yang nyata.

“Motor biasa saja tidak boleh mengisi lebih dari Rp100.000, tapi motor Thunder ini bisa. Ini kan namanya curang dan tidak adil,” ujarnya dengan nada geram.

Praktik pembelian pertalite secara berulang dan dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya upaya penimbunan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Pertanyakan dugaan Pengembalian Uang hasil Korupsi ke BPKAD

Informasi yang dihimpun tim investigasi menguatkan dugaan bahwa para pengendara motor Thunder tersebut melakukan pengisian pertalite bersubsidi secara berulang kali. Setelah tangki penuh, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di lokasi-lokasi terpencil. Pertalite hasil penimbunan ini kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui warung-warung kecil di pinggir jalan dengan harga yang lebih tinggi.

Maraknya praktik penimbunan pertalite ini diduga kuat dipicu oleh tingginya permintaan dari para penjual pertalite eceran yang menjamur di Cikupa Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor yang memperparah kondisi ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bagi masyarakat Kabupaten Tangerang (Rom)

Berita Terkait

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru