Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Warga Kabupaten Tangerang Khususnya Cikupa dibuat geram dengan maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga kuat melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar secara berulang di SPBU.3415715

Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melancarkan aksi ilegal ini, yang memungkinkan para pelaku untuk melenggang bebas tanpa larangan pihak SPBU.

Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Kamis malam (10/4/2026) di SPBU 3415715 yang terletak di Jalan Otonom Cikupa Pasir Gadung sejumlah pengendara motor Suzuki Thunder terpantau melakukan pengisian pertalite secara berulang hingga tangki penuh. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar peraturan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, yang menetapkan batas maksimal kuota pengisian untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa kali pengisian, beberapa unit motor Thunder tersebut tercatat bolak balik tanpa harus jauh dari SPBU untuk mutar balik Mengisi hanya memutarkan Motor di depan SPBU dalam Pengisian satu kali bisa menampung hingga14.8 liter pertalite, setara dengan Rp148.000. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 10 liter atau Rp100.000 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bojong Kamal Legok Serukan KPU Berlaku Jurdil

Salah seorang warga bernama Iwan yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, mengungkapkan kekesalannya atas praktik yang ia saksikan. Menurutnya, tindakan para pengendara motor Thunder tersebut merupakan bentuk kecurangan yang nyata.

“Motor biasa saja tidak boleh mengisi lebih dari Rp100.000, tapi motor Thunder ini bisa. Ini kan namanya curang dan tidak adil,” ujarnya dengan nada geram.

Praktik pembelian pertalite secara berulang dan dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya upaya penimbunan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Toko Obat Daftar Golongan G Terus Beroperasi, APH Diminta Tegas

Informasi yang dihimpun tim investigasi menguatkan dugaan bahwa para pengendara motor Thunder tersebut melakukan pengisian pertalite bersubsidi secara berulang kali. Setelah tangki penuh, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di lokasi-lokasi terpencil. Pertalite hasil penimbunan ini kemudian dijual kembali kepada konsumen melalui warung-warung kecil di pinggir jalan dengan harga yang lebih tinggi.

Maraknya praktik penimbunan pertalite ini diduga kuat dipicu oleh tingginya permintaan dari para penjual pertalite eceran yang menjamur di Cikupa Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor yang memperparah kondisi ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bagi masyarakat Kabupaten Tangerang (Rom)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru