Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7. ID, TANGERANG | Praktik penjualan rokok yang diduga ilegal di kawasan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, terpantau berlangsung secara terbuka dan minim pengawasan.

Sejumlah pedagang terlihat menjajakan rokok di pinggir jalan menggunakan lapak sederhana, dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah produk yang dijual diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi atau memiliki indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi juga dikhawatirkan dapat berdampak pada aspek kesehatan konsumen.

“Penjualannya sudah terbuka di pinggir jalan. Harusnya ada penertiban agar tidak semakin meluas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau tidak sah.
Dengan kondisi yang terpantau di lapangan, praktik penjualan rokok tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini dinilai memerlukan perhatian dan respons dari aparat penegak hukum, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk yang diduga ilegal, serta dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB