Ini Alesan Renia Felicia Laporkan Suami Asal Bolivia ke Porles Badung

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat, Sabtu 18 Februari 2023.

Diketahui, suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV (39). Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum dari suaminya dengan berinisial NLY.

Berdasarkan Informasi yang didapat, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. “Ya, betul, memang terlapor 2 adalah suami Rianna. Hubungan suami istri, namun diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami melaporkannya,” ujar Reydi Nobel, Kuasa Hukum Rianna, yang diterima suararealitas, Minggu (19/02).

Lanjut Reydi menjelaskan bahwa terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/. Pasalnya pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022.

“Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditanda tangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap Reydi Nobel yang juga hobi olahraga menembak itu.

Kemudian merasa buntu, pelapor mengajak Reydi untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu Rianna Felicia Dewi, (35) yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Badung, atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik Rianna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.

Baca Juga :  Siram Lawan Gunakan Air Keras, 6 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Reydi pun menambahkan, Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM. Namun, pada 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian materiil, belum inmateriil,” pungkasnya.

Sumber : suararealitas.com

(Red)

Berita Terkait

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru