Ini Alesan Renia Felicia Laporkan Suami Asal Bolivia ke Porles Badung

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat, Sabtu 18 Februari 2023.

Diketahui, suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV (39). Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum dari suaminya dengan berinisial NLY.

Berdasarkan Informasi yang didapat, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. “Ya, betul, memang terlapor 2 adalah suami Rianna. Hubungan suami istri, namun diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami melaporkannya,” ujar Reydi Nobel, Kuasa Hukum Rianna, yang diterima suararealitas, Minggu (19/02).

Lanjut Reydi menjelaskan bahwa terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/. Pasalnya pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022.

“Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditanda tangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap Reydi Nobel yang juga hobi olahraga menembak itu.

Kemudian merasa buntu, pelapor mengajak Reydi untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu Rianna Felicia Dewi, (35) yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Badung, atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik Rianna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.

Baca Juga :  Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Reydi pun menambahkan, Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM. Namun, pada 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian materiil, belum inmateriil,” pungkasnya.

Sumber : suararealitas.com

(Red)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB