Ini Alesan Renia Felicia Laporkan Suami Asal Bolivia ke Porles Badung

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat, Sabtu 18 Februari 2023.

Diketahui, suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV (39). Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum dari suaminya dengan berinisial NLY.

Berdasarkan Informasi yang didapat, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. “Ya, betul, memang terlapor 2 adalah suami Rianna. Hubungan suami istri, namun diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami melaporkannya,” ujar Reydi Nobel, Kuasa Hukum Rianna, yang diterima suararealitas, Minggu (19/02).

Lanjut Reydi menjelaskan bahwa terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/. Pasalnya pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022.

“Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditanda tangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap Reydi Nobel yang juga hobi olahraga menembak itu.

Kemudian merasa buntu, pelapor mengajak Reydi untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu Rianna Felicia Dewi, (35) yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Badung, atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik Rianna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.

Baca Juga :  Beredar Poto Mesra Oknum Guru SMAN 4 Kota Tangerang Dicium Sisiwi Berseragam Sekolah

Reydi pun menambahkan, Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM. Namun, pada 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian materiil, belum inmateriil,” pungkasnya.

Sumber : suararealitas.com

(Red)

Berita Terkait

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:20 WIB

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru