INFO7.ID, Tangerang | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Serang dan belaraja Kabupaten Tangerang Banten Rabu (22/4/2026)
Sebuah truk Fuso Berwarna Hijau nomor polisi BE 8529 AMQ dengan terang – terangan melakukan aktivitas pengisian berulang ulang Kali di SPBU 34-15605 Jalan Raya Serang Sentul Kelurahan Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi SPBU Jelas terlihat kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi dalam jumlah besar Mengunakan Mobil truk Fuso Mengunakan lima Kempu di tutup dengan terpal berwarna biru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi awak media, pengemudi yang mengaku bernama Unyil Mengatakan Pemilik Mobil ini Bang Suhemi bang Ke Awak Media saat Mengisi BBM di SPBU 34-15605 Unyil secara terang terangan mengakui bahwa truk tersebut memang digunakan untuk melangsir Solar dari sejumlah SPBU di wilayah Jalan Raya Serang ucapnya”
“Senada saat di Konfirmasi melalui WhatsApp diduga Pemilik Mobil Bernama suhemi Mencoba Menyuap dengan kata kata Abang berapa orang bang agar bisa saya Kasih uang Roko Aja bang ucapnya Suhemi Ke awak media
Lebih lanjut di Lokasi SPBU 34-15605 Unyil drever Mobil truk Fuso mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan secara pribadi, melainkan diduga berada di bawah kendali seorang Ibu-ibu yang disebut sebut bernama Bu RT yang sebagai pemilik usaha sekaligus pengendali kegiatan pelangsiran Solar bersubsidi tersebut.
Adapun modus operandi yang diduga digunakan merupakan pola lama yang kerap dilakukan jaringan pelangsir Solar bersubsidi, di wilayah Serang dan belaraja Kabupaten Tangerang
Menggunakan nomor polisi palsu,
Memanfaatkan barcode BBM tidak sesuai peruntukan Kuota subsidi dan
Melakukan pengisian melalui tangki standar SPBU, kemudian Solar disedot menggunakan mesin penyedot khusus ke tangki tambahan yang berada di bak atas Kendaraan.terdapat Lima Kempu besar di atas Bak Mobil truk Fuso
Di kalangan pelaku, kendaraan jenis ini dikenal dengan sebutan “Heli”, karena kemampuannya menyedot Solar dalam jumlah besar secara cepat tanpa mudah terdeteksi secara kasat mata
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi BPH Migas dan Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Tanpa audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi di Belaraja subsidi negara akan terus menjadi sasaran perampokan terorganisir.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Memasuki Januari 2026, publik tidak lagi menunggu pernyataan normatif. Yang ditunggu adalah tindakan nyata
Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang kini benar-benar dipertaruhkan: apakah hukum akan berdiri tegak lurus, atau kembali membiarkan mafia energi menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan bagi pengusaha ilegal yang seolah kebal hukum.(Tim/Rom)






