2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang |Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah Teluknaga, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan total ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diamankan di depan ruko saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Unsika Kerawang Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Bandung

“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujar Arnold.

Kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Peristiwa ini bermula saat seorang warga mencurigai aktivitas pelaku yang tengah melakukan transaksi di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, lalu langsung dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga :  Wartawan Dikriminalisasi Melakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.(Rom)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru