LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik (FO) milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin! Rekomtek hanyalah persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Ketua DPW LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., dengan tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan dan membongkar tiang Fiber Star yang terindikasi melanggar aturan.

“Kami akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran ini!” tegas Muslik kepada wartawan, Senin (17/03/2025).

Muslik juga mempertanyakan kelemahan pengawasan dari Dinas PU yang seharusnya memastikan proyek ini tidak berjalan tanpa izin lengkap.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan hanya dengan Rekomtek? Apa peran Dinas PU dalam menegakkan aturan? Kami mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa kompromi!” tambahnya.

Baca Juga :  Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan

Lebih jauh, Muslik menegaskan bahwa jika Dinas PU gagal menjalankan tugasnya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada Bupati Tangerang dan meneruskannya ke Ombudsman RI guna mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan ini.

“Kami tidak ingin ada permainan di balik kasus ini. Dinas PU harus bekerja profesional dan tidak ‘masuk angin’. Rekomtek bukan izin! Jika tidak segera ditindak, kami pastikan kasus ini naik ke tingkat lebih tinggi.”

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Mul

Berita Terkait

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot
Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Hotmix Legok Disorot
Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia
Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:49 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa

Berita Terbaru