LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik (FO) milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin! Rekomtek hanyalah persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Ketua DPW LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., dengan tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan dan membongkar tiang Fiber Star yang terindikasi melanggar aturan.

“Kami akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran ini!” tegas Muslik kepada wartawan, Senin (17/03/2025).

Muslik juga mempertanyakan kelemahan pengawasan dari Dinas PU yang seharusnya memastikan proyek ini tidak berjalan tanpa izin lengkap.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan hanya dengan Rekomtek? Apa peran Dinas PU dalam menegakkan aturan? Kami mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa kompromi!” tambahnya.

Baca Juga :  Sikap Arogan Camat Tigaraksa Terhadap Wartawan Berbuntut Panjang, BP2A2N Laporkan Ke Sekda

Lebih jauh, Muslik menegaskan bahwa jika Dinas PU gagal menjalankan tugasnya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada Bupati Tangerang dan meneruskannya ke Ombudsman RI guna mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan ini.

“Kami tidak ingin ada permainan di balik kasus ini. Dinas PU harus bekerja profesional dan tidak ‘masuk angin’. Rekomtek bukan izin! Jika tidak segera ditindak, kami pastikan kasus ini naik ke tingkat lebih tinggi.”

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Mul

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB