Sikap Arogan Camat Tigaraksa Terhadap Wartawan Berbuntut Panjang, BP2A2N Laporkan Ke Sekda

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan Tigaraksa, Cucu Abdurosyied yang dinilai arogan dan provokatif dengan membentak – bentak salah satu awak lembaga saat melakukan konfirmasi (01/04/2024).

Pada saat itu, awak lembaga akan mengkonfirmasi terkait pengaduan masyarakat tentang sikap arogansi dan dugaan provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang sempat di muat oleh salah satu media online Kabupaten Tangerang (01/04/2024)

Kini secara resmi dan berdasarkan Nomer Laporan: 099/DUMAS/DPD/LSM-BP2A2N/lV/2024 melaporkankan ke Sekda Kabupaten Tangerang terkait pernyataan yang arogan dan provokatif yang dilakukan oleh Cucu Abdurosyied selaku Camat Tigaraksa. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Suhud selaku Ketua Umum LSM – BP2A2N.

Ahmad Suhud menjelaskan tindakan ataupun ucapan Cucu Abdurosyied jelas tidak mencerminkan sosok seorang pejabat pemerintah yang notabene ASN golongan lll (red Camat Tigaraksa) Arogan dan terkesan berbau provokatif,,”terangnya

“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan masyarakat yang membutuhkan pengaduan dan pelayanan yang prima dari sosok pejabat publik, Lagaknya seperti preman,” jelasnya.

Oleh karena itu dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah Presumption of Innocence yang merupakan prinsip mendasar dalam hukum, Atasnama LSM – BP2A2N meminta kepada Sekda Kabupaten Tangerang untuk dapat memanggil dan memberikan teguran sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomer: 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 10 ayat (1) huruf e menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan ,” terang Ahmad Suhud

Baca Juga :  Diduga Belum Memiliki Kelengkapan Izin, Tower BTS Milik PT CMI di Desa Pematang diPasang Stiker Stop Aktivitas Oleh Wasdal DTRB

Perlu diketahui, upaya Cucu Abdurosyied menghalangi -halangi, intimidasi terhadap masyarakat dan kinerja seorang lembaga sosial kontrol dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur. Apapun dalilnya upaya intimidasi dan tindakan arogansi berbau provokatif terhadap masyarakat dan sosial kontrol, jelas tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok lembaga sosial kontrol memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang,” pungkasnya

Penulis : Red

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB