Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno.

Baca Juga :  Sebuah Toko Diduga Di Jadikan Tempat Transaksi Minuman Ilegal Jenis Ciu, APH Di Minta Segera Bertindak

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan urine, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi dan kegiatan preventif lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang.(Rom)

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB