INFO7.ID, TANGERANG | Laporan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. Eka Mas Republik hingga kini tak kunjung ditindak oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang. Meski telah berbulan-bulan berlalu, tak ada sanksi tegas seperti penyegelan, pembongkaran proyek, atau tindakan administratif lainnya. Bahkan, Dinas PU terkesan enggan bertindak sebagaimana mestinya. (Rabu, 12/02/2025)
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten berencana melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya ke Ombudsman RI. Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi ini.
Sebelum melangkah lebih jauh, LSM JPK terlebih dahulu mengajukan audiensi dengan Penjabat (PJ) Bupati Tangerang guna meminta klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Eka Mas Republik. Dalam audiensi ini, JPK juga akan mempertanyakan sikap Dinas PU yang diduga sengaja membiarkan perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, LSM JPK juga meminta PJ Bupati untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah. Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada PT. Eka Mas Republik, tetapi juga kepada oknum pejabat yang diduga melakukan maladministrasi atau bahkan sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., menegaskan bahwa jika pejabat publik tidak menjalankan tugasnya, maka birokrasi perizinan akan rusak dan berpotensi merugikan daerah.
“Seharusnya, perizinan menjadi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, akibat ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang, daerah justru mengalami kerugian karena pajak dari pelaku usaha tidak terserap,” tegas Muslik.
Jika PJ Bupati tidak segera mengambil tindakan, Muslik memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya demi kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Dinas PU Kabupaten Tangerang hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap laporan yang telah dilayangkan JPK beberapa bulan lalu. Dugaan besar muncul bahwa ada oknum di dalam dinas yang telah menerima “izin bawah meja”, sehingga tugas dan fungsi mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sampai berita ini diterbitkan, PJ Bupati Tangerang belum memberikan konfirmasi terkait laporan ini. (Mul)






