INFO7.ID, TANGERANG | Dugaan perubahan warna pelat kendaraan dinas milik Inspektorat Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Kendaraan yang semula menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah disebut berubah menjadi pelat berwarna putih.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengendarai kendaraan tersebut mengaku bernama Agus dan menyatakan bekerja di Inspektorat Kabupaten Tangerang bagian audit.
“Saya Agus, bang. Saya bekerja di Inspektorat bagian audit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya mengenai dugaan perubahan warna pelat kendaraan dari merah menjadi putih, Agus membenarkan adanya perubahan tersebut dengan alasan keamanan.
“Ya, dirubah untuk keselamatan,” katanya.
Ia menjelaskan, tim audit kerap melakukan pemeriksaan ke sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu.
“Kami ini sering audit ke beberapa wilayah. Jadi ketika kami memasuki wilayah yang dianggap rawan dan membahayakan, maka pelat kendaraan kami ganti menjadi putih. Tapi jika wilayah tersebut dianggap tidak membahayakan, maka pelat kendaraan tetap berwarna merah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas instansi pemerintah menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih sebagai identitas resmi kendaraan operasional pemerintah.
Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor harus sesuai dengan peruntukan dan ketetapan registrasi. Perubahan warna atau penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi registrasi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum apabila tidak didasarkan pada ketentuan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang mengenai dasar kebijakan atau regulasi internal yang melandasi perubahan warna pelat kendaraan dinas tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Penulis : Mul






