INFO7.ID, TANGERANG | Polemik penanaman tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik MyRepublic (PT Eka Mas Republik) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi sorotan publik setelah Ketua Non-Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) DPW Banten melaporkan kasus ini ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Ketua NGO JPK DPW Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya respons Dinas PU, meskipun laporan telah disampaikan sejak 6 Desember 2024. Ia menilai sikap pasif Dinas PU dapat mencerminkan adanya kendala serius dalam penegakan aturan.
“Satpol PP sebenarnya sudah siap bertindak, tetapi mereka masih menunggu surat perintah dari Dinas PU. Hingga sekarang, kejelasan itu belum ada. Kami mendesak Dinas PU segera mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Muslik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya di Desa Ciakar, MyRepublic juga diduga melakukan pelanggaran serupa di beberapa lokasi lain. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Tangerang.
Muslik menambahkan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat. “Kami akan meminta BPK melakukan audit menyeluruh di Dinas PU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang, sebagai penegak peraturan daerah, menyatakan siap menindak tiang FO MyRepublic yang diduga tidak memiliki izin. Namun, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut masih menunggu surat resmi dari Dinas PU sebagai dasar hukum.
Saat dikonfirmasi, pejabat Sarana Prasarana dan Utilitas Umum di Dinas PU Kabupaten Tangerang, Usep, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai laporan NGO JPK.
Penulis : Mul