Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara.

Serang, Info7.id | Menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto berikan penjelasan.

“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).

Lanjutnya, “Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” tambah Didik.

Didik juga menyampaikan bahwa relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. “Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Selanjutnya Didik mengatakan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan Capres Cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang. Lantaran, rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Baca Juga :  Tak Disangka, 2 Fitur Baru iPhone 14 Contek Xiaomi

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik.

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala
Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot
Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WIB

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:49 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul

Berita Terbaru