INFO7.ID, Jakarta | Peredaran obat keras jenis Daftar G yang berkedok toko kelontong di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, kian meresahkan. Meski telah diberitakan, dan berulang kali dilaporkan oleh awak media ke pihak kepolisian setempat, bisnis obat daftar G yang merusak generasi muda ini terkesan kebal hukum dan sengaja dibiarkan beroperasi tanpa tersentuh tindakan tegas. Sabtu, (23/5/2026).
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, aktivitas ilegal ini seolah tidak di Gubris oleh sorotan publik maupun laporan ke APH. Setempat. Berikut adalah linimasa berjalannya bisnis haram tersebut:
- 5 Mei 2026 (Pemberitaan Awal): Lokasi berkedok toko kelontong ini sempat viral dan diberitakan. Media mengantongi bukti autentik berupa rekaman transaksi langsung, serta pengakuan dari penjaga toko bahwa omset mereka mencapai Rp 5 juta per hari. Mirisnya, sang penjual mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan “koordinasi” dengan oknum di Polsek Metro Penjaringan.
- Senin, 18 Mei 2026 (Aduan via WhatsApp): Sorotan media ternyata tidak membuat kartel mafia obat ini gentar. Terbukti, aktivitas hilir mudik sejumlah pemuda yang diduga membeli obat terlarang masih terekam jelas dalam dokumentasi video. Awak media kemudian melayangkan pengaduan kepada Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan via WhatsApp dengan menyertakan bukti video tersebut.
- Sabtu, 23 Mei 2026 (Investigasi Ulang): Tim awak media kembali melakukan pantauan langsung di lokasi. Hasilnya nihil perubahan; toko kelontong tersebut masih tetap buka dan melayani pembeli seperti biasa. Informasi ini kembali diteruskan kepada Kanit Reskrim, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata di lapangan.
Merespons laporan awal dari media pada 18 Mei lalu, Kasubnit Narkoba Polsek Metro Penjaringan sempat memberikan jawaban normatif melalui pesan singkat: (washap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siap bang terimakasih, akan kami tindaklanjuti.”
Namun sayang, janji tinggal janji. Realita di lapangan menunjukkan bahwa keesokan harinya hingga menjelang akhir pekan, aktivitas peredaran obat keras tersebut tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Pembiaran terhadap peredaran obat keras Daftar G ini tentu membawa dampak yang sangat berbahaya bagi situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Penjaringan dan sekitarnya seperti maraknya begal pada akhir-akhir ini.
Melihat mandulnya penegakan hukum di tingkat polsek setempat, publik mendesak agar jajaran Polres Metro Jakarta Utara atau bahkan Polda Metro Jaya segera turun tangan.
Publik menuntut tindakan nyata berupa penggerebekan langsung, penangkapan para pelaku/bandar, serta penyegelan lokasi menggunakan garis polisi (police line) agar tempat tersebut tidak kembali dijadikan sarang peredaran obat terlarang. Pembiaran lebih lanjut hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat.(Rom)






