Di Bulan Suci Ramadhan Peredaran Obat Keras Golongan Daftar G Terus Beroperasi di Tangsel

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

INFO7.ID, Tangerang Selatan | Meski di bulan suci ramadhan, peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) terus saja beroperasi, Rabu (27/3/2024).

Dari hasil penelusuran awak media, tempat penjualan obat terlarang golongan G tanpa resep dokter berkedok konter handphone dan warung kelontongan tersebut berlokasi di Jalan Raya Puspitek, RT 001 RW 001 Kademangan Serpong, kecamatan Setu dan di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan Kota Tangerang Selatan.

Keberadaan toko obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tersebut dibenarkan oleh salah satu penjaga toko yang berada di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan bahwa benar dirinya menjual obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

“Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer,” ujar penjaga toko yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Hal itu diperkuat pula dengan keterangan salah satu pengunjung toko berinisial WN yang hendak membeli obat golongan G tanpa resep dokter di toko tersebut.

Menurut WN, harga tramadol di toko yang ia kunjungi itu harganya murah, dalam 5 butir obat Tramadol cukup mengeluarkan uang sebesar 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan nantinya obat yang ia beli tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Harganya Lima Butir Dua Puluh Ribu, obatnya buat saya konsumsi sendiri,” kata WN pengunjung toko.

Diketahui Obat Keras Excimer dan Tramadol Golongan Daftar G tanpa resep dokter bagi yang mengkonsumsinya dapat menimbulkan efek tidak baik bahkan menimbulkan pemikiran yang tidak sehat sehingga dapat berdampak buruk bagi perilaku seseorang.

Baca Juga :  Mafia Solar di Kabupaten Bogor Makin Menjamur, APH Diminta Bersikap Tegas

Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 Perubahan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan 197 bahwa para pelaku pengedar obat keras Golongan G tanpa resep dokter dapat diancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tangerang Selatan segera menertibkan dan menindak tegas para pengusaha obat keras tersebut guna menyelamatkan generasi bangsa.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru