Di Bulan Suci Ramadhan Peredaran Obat Keras Golongan Daftar G Terus Beroperasi di Tangsel

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

INFO7.ID, Tangerang Selatan | Meski di bulan suci ramadhan, peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) terus saja beroperasi, Rabu (27/3/2024).

Dari hasil penelusuran awak media, tempat penjualan obat terlarang golongan G tanpa resep dokter berkedok konter handphone dan warung kelontongan tersebut berlokasi di Jalan Raya Puspitek, RT 001 RW 001 Kademangan Serpong, kecamatan Setu dan di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan Kota Tangerang Selatan.

Keberadaan toko obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tersebut dibenarkan oleh salah satu penjaga toko yang berada di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan bahwa benar dirinya menjual obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

“Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer,” ujar penjaga toko yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Hal itu diperkuat pula dengan keterangan salah satu pengunjung toko berinisial WN yang hendak membeli obat golongan G tanpa resep dokter di toko tersebut.

Menurut WN, harga tramadol di toko yang ia kunjungi itu harganya murah, dalam 5 butir obat Tramadol cukup mengeluarkan uang sebesar 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan nantinya obat yang ia beli tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Harganya Lima Butir Dua Puluh Ribu, obatnya buat saya konsumsi sendiri,” kata WN pengunjung toko.

Diketahui Obat Keras Excimer dan Tramadol Golongan Daftar G tanpa resep dokter bagi yang mengkonsumsinya dapat menimbulkan efek tidak baik bahkan menimbulkan pemikiran yang tidak sehat sehingga dapat berdampak buruk bagi perilaku seseorang.

Baca Juga :  LPI Minta Pemprov Banten Eksekusi Bangunan Liar di Pasar Malingping

Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 Perubahan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan 197 bahwa para pelaku pengedar obat keras Golongan G tanpa resep dokter dapat diancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tangerang Selatan segera menertibkan dan menindak tegas para pengusaha obat keras tersebut guna menyelamatkan generasi bangsa.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus MiChat di Serang
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang
SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi
Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel
Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan
ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:15 WIB

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:57 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Cisoka Bubarkan Dugaan Perang Petasan di Selapajang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:36 WIB

Kartel Obat Keras Golongan G Eximer Dan Tramadol Diduga Dibekingi Matel

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Info7 Update

Proyek Aspirasi Dewan PKB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 2 Mar 2026 - 12:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Operasi Senyap Berbuah Hasil, Pengedar Obat Keras Diciduk Polsek Kelapa Dua

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:15 WIB