Di Bulan Suci Ramadhan Peredaran Obat Keras Golongan Daftar G Terus Beroperasi di Tangsel

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

Poto toko penjual obat keras golongan daptar G tanpa resep dokter di Jalan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan.

INFO7.ID, Tangerang Selatan | Meski di bulan suci ramadhan, peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) terus saja beroperasi, Rabu (27/3/2024).

Dari hasil penelusuran awak media, tempat penjualan obat terlarang golongan G tanpa resep dokter berkedok konter handphone dan warung kelontongan tersebut berlokasi di Jalan Raya Puspitek, RT 001 RW 001 Kademangan Serpong, kecamatan Setu dan di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan Kota Tangerang Selatan.

Keberadaan toko obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tersebut dibenarkan oleh salah satu penjaga toko yang berada di Jalan Kadusirung Kecamatan Pagedangan bahwa benar dirinya menjual obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

“Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer,” ujar penjaga toko yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Hal itu diperkuat pula dengan keterangan salah satu pengunjung toko berinisial WN yang hendak membeli obat golongan G tanpa resep dokter di toko tersebut.

Menurut WN, harga tramadol di toko yang ia kunjungi itu harganya murah, dalam 5 butir obat Tramadol cukup mengeluarkan uang sebesar 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan nantinya obat yang ia beli tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Harganya Lima Butir Dua Puluh Ribu, obatnya buat saya konsumsi sendiri,” kata WN pengunjung toko.

Diketahui Obat Keras Excimer dan Tramadol Golongan Daftar G tanpa resep dokter bagi yang mengkonsumsinya dapat menimbulkan efek tidak baik bahkan menimbulkan pemikiran yang tidak sehat sehingga dapat berdampak buruk bagi perilaku seseorang.

Baca Juga :  Toko Obat Daftar G Terus Beroperasi! Polsek Cikupa Diminta Tegas

Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 Perubahan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan 197 bahwa para pelaku pengedar obat keras Golongan G tanpa resep dokter dapat diancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tangerang Selatan segera menertibkan dan menindak tegas para pengusaha obat keras tersebut guna menyelamatkan generasi bangsa.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:36 WIB

Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:20 WIB

BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Berita Terbaru