Info7.id, Tangerang | Kegiatan tahunan yang rutin dilakukan pengelola kawasan industri Griya idola bagi-bagi sembako kepada masyarakat lingkungan kali ini terkesan enggan diketahui publik.
Acara sosial bagi-bagi sembako yang digelar pengelola kawasan industri Griya Idola pada hari Rabu 20 Maret 2024 tersebut sangat disayangkan karena melarang awak media untuk meliput.
Hal itu dikatakan salah satu warga Desa Dukuh yang kebetulan beliau adalah biro media reformasi kabupaten Tangerang berinisial BI, menurut pengakuannya, saat bagi-bagi sembako berlangsung, dirinya bermaksud hendak konfirmasi terkait kegiatan tersebut, namun dilarang oleh salah satu petugas kegiatan berinisial Z.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh mas diliput media,” kata BI menirukan perkataan Z yang diduga sebagai pelaksana bagi-bagi sembako tersebut.
Namun tak lama kemudian kata BI, datang seorang yang diduga anggota dari Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial S mengusir dirinya untuk meninggalkan lokasi, diduga kuat berinisial S sendiri adalah dari anggota kepolisian yang diperintahkan oleh penanggung jawab acara untuk mengusir dirinya.
“Untuk menghindari cekcok dan hal-hal yang tidak diinginkan, saya langsung meninggalkan lokasi itu bang,” kata BI.

Dengan adanya peristiwa itu, BI sangat menyayangkan kegiatan sosial yang positif dan melibatkan masyarakat tersebut di cederai oleh oknum yang menganggap jurnalis sebagai musuh.
“Saya sampai tidak habis pikir bang sampai diusir, padahal itukan kegiatan yang positif, kenapa harus khawatir, apa kemungkinan ada sesuatu yang disimpan sehingga takut terbongkar,” cetus Bi dengan nada kesal.
Tak hanya itu, BI selaku warga Desa Dukuh yang juga sebagai wartawan media reformasi tersebut mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak pengelola Kawasan Industri Griya Idola atas pengusiran yang terjadi.
Ia menilai, sikap arogansi oknum tersebut termasuk dalam kategori menghalangi tugas seorang jurnalis, sedangkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 telah diatur bahwa barang siapa menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana.
Untuk itu, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pengelola kawasan industri Griya Idola dapat memberikan penjelasan keterlibatan dugaan oknum kepolisian terkait pengusiran tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan bersurat, minta penjelasan dari pihak pengelola terkait pengusiran oleh oknum tempo lalu,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum dan Pengelola Kawasan Industri Griya Idola belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Mul






