Oknum Pengelola Kawasan Industri Griya Idola Diduga Usir Wartawan Saat Bagi-Bagi Sembako

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info7.id, Tangerang | Kegiatan tahunan yang rutin dilakukan pengelola kawasan industri Griya idola bagi-bagi sembako kepada masyarakat lingkungan kali ini terkesan enggan diketahui publik.

Acara sosial bagi-bagi sembako yang digelar pengelola kawasan industri Griya Idola pada hari Rabu 20 Maret 2024 tersebut sangat disayangkan karena melarang awak media untuk meliput.

Hal itu dikatakan salah satu warga Desa Dukuh yang kebetulan beliau adalah biro media reformasi kabupaten Tangerang berinisial BI, menurut pengakuannya, saat bagi-bagi sembako berlangsung, dirinya bermaksud hendak konfirmasi terkait kegiatan tersebut, namun dilarang oleh salah satu petugas kegiatan berinisial Z.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh mas diliput media,” kata BI menirukan perkataan Z yang diduga sebagai pelaksana bagi-bagi sembako tersebut.

Namun tak lama kemudian kata BI, datang seorang yang diduga anggota dari Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial S mengusir dirinya untuk meninggalkan lokasi, diduga kuat berinisial S sendiri adalah dari anggota kepolisian yang diperintahkan oleh penanggung jawab acara untuk mengusir dirinya.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

“Untuk menghindari cekcok dan hal-hal yang tidak diinginkan, saya langsung meninggalkan lokasi itu bang,” kata BI.

Dengan adanya peristiwa itu, BI sangat menyayangkan kegiatan sosial yang positif dan melibatkan masyarakat tersebut di cederai oleh oknum yang menganggap jurnalis sebagai musuh.

“Saya sampai tidak habis pikir bang sampai diusir, padahal itukan kegiatan yang positif, kenapa harus khawatir, apa kemungkinan ada sesuatu yang disimpan sehingga takut terbongkar,” cetus Bi dengan nada kesal.

Tak hanya itu, BI selaku warga Desa Dukuh yang juga sebagai wartawan media reformasi tersebut mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak pengelola Kawasan Industri Griya Idola atas pengusiran yang terjadi.

Baca Juga :  PJ Bupati Andi Ony Sampaikan APBD Tahun 2023 Secara Gamblang Di Ruang Rapat Paripurna DPRD

Ia menilai, sikap arogansi oknum tersebut termasuk dalam kategori menghalangi tugas seorang jurnalis, sedangkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 telah diatur bahwa barang siapa menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana.

Untuk itu, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pengelola kawasan industri Griya Idola dapat memberikan penjelasan keterlibatan dugaan oknum kepolisian terkait pengusiran tersebut.

“Dalam waktu dekat saya akan bersurat, minta penjelasan dari pihak pengelola terkait pengusiran oleh oknum tempo lalu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum dan Pengelola Kawasan Industri Griya Idola belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB