INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan tampilan gedung atau fasad tampak depan Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Weekend Corporation dengan nilai anggaran sebesar Rp199.307.600 bersumber dari APBD Tahun 2026, menjadi perhatian.
Berdasarkan temuan awak media di lokasi pekerjaan, proyek tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu safety saat pekerjaan berlangsung.
Selain itu, di sekitar area pekerjaan tidak tampak pengamanan khusus maupun pembatas yang memadai, sementara lokasi proyek berada tepat di area depan kantor kecamatan yang setiap hari menjadi tempat lalu lalang masyarakat untuk mengurus administrasi pelayanan publik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi tenaga kerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan K3 merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyedia jasa. Standar ini mencakup penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, pengawasan keselamatan, serta langkah pencegahan kecelakaan kerja lainnya. Penerapan K3 bukan hanya bagian dari tanggung jawab teknis, tetapi juga menjadi indikator profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, standar keselamatan kerja umumnya telah tercantum dalam dokumen kontrak dan rencana kerja konstruksi. Apabila tidak dijalankan, hal tersebut dapat berpotensi menjadi pelanggaran administratif yang berdampak pada evaluasi pekerjaan, teguran, hingga penghentian sementara kegiatan. Lebih jauh lagi, jika kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja mengakibatkan kecelakaan serius, konsekuensinya dapat berkembang pada tanggung jawab hukum.
Sebagai proyek yang dibiayai APBD Tahun 2026 dengan nilai Rp199.307.600, pelaksanaan pekerjaan semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian, standar teknis yang sesuai, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik, termasuk dalam aspek keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Weekend Corporation maupun instansi terkait mengenai temuan dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Ulfah)
Editor : Mul






