Kabupaten Kuningan, info7.id | Kegiatan pungutan retribusi angkutan umum di tepi jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan berlangsung menahun lamanya.
Kegiatan pungutan retribusi di tepi jalan oleh dishub tersebut nampak terlihat tidak indah untuk dipandang, namun kegiatan tersebut tampaknya sudah menjadi kegiatan rutinitas dan sebuah kewajiban bagi pihak dishub Kuningan dalam melaksanakan tugas selaku kolektor pungutan retribusi angkutan umum.
Saat dikonfirmasi perihal pungutan retribusi di tepi jalan, Benni selaku dishub kepala terminal Sadamantra mengatakan bahwa pungutan ditepi jalan tersebut menurutnya sudah sesuai regulasi dasar tentang terminal dan sesuai peraturan Daerah nomor 20 tahun 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah sesuai perda,” Jawab Benni melalui pesan WhatsApp. Sabtu, 26/11/2023.
Terkait pungutan retribusi terminal sadamantra yang dilakukan di tepi jalan kata Benni, itu dilakukan karena fasilitas terminal belum optimal dan letak terminal jauh dari jalan raya sehingga terpaksa dilakukan di pinggir jalan.
“Kalau pihak petugas tidak melakukan tindakan jemput bola, maka retribusi terminal tidak akan berjalan, saya juga sudah koordinasi dengan sekretaris dinas dan kepala UPTD,” Ujarnya.
Sementara itu, Dedi Saedi selaku Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi awak media tidak menanggapi, bungkam seribu bahasa, terkesan alergi dan menutup-nutupi.
Penulis : Red