INFO7.ID, BOGOR | Aktivitas penggalian tanah, pasir, dan batu di kawasan Batu Sampurna Makmur, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan awak media pada Jumat (31/7/2026), sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi, sementara kendaraan pengangkut material terus keluar masuk area pertambangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung dengan intensitas yang cukup tinggi. Material hasil galian dipisahkan berdasarkan jenisnya sebelum dimuat ke dalam truk untuk didistribusikan ke berbagai wilayah. Sejumlah alat berat jenis ekskavator tampak melakukan pengerukan di beberapa titik, sedangkan kendaraan pengangkut terlihat mengantre untuk melakukan proses pemuatan.
Selain itu, awak media juga menemukan adanya genangan air yang menyerupai danau pada area bekas galian. Kondisi tersebut diduga terbentuk akibat aktivitas pengerukan yang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan perubahan pada kontur tanah di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, ia meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.
“Kalau di sini langsung ke Pak Jaro saja, tanya saja di warung atas. Jaro Lakek dan Fiktor,” ujarnya.
Menurut keterangan warga tersebut, material berupa batu dipisahkan dari tanah menggunakan alat berat sebelum kemudian diangkut menggunakan truk menuju sejumlah daerah.

“Di sini sudah lama. Batu dipisahkan dari tanah, lalu diangkut menggunakan truk,” katanya.
Dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah alat berat yang masih aktif beroperasi, sementara truk pengangkut material tampak terus berdatangan dan meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung hingga saat ini.
Merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memenuhi aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, perubahan fungsi lahan, pencemaran, serta dampak lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan oleh warga maupun instansi terkait guna memastikan status perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, profesionalisme, dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Maria)






