INFO7.ID, TANGERANG SELATAN | Komitmen memberantas peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali dibuktikan jajaran Polsek Kelapa Dua. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, aparat berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar obat golongan G jenis tramadol dan eximer yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kelapa Dua.
Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Aduan masyarakat dan laporan media yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat oleh Unit Reskrim. Tanpa menunggu lama, aparat turun ke lapangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pria berinisial Adi yang diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai peredaran obat keras tanpa resep dokter.
Peredaran obat golongan G secara ilegal bukan persoalan sepele. Obat-obatan tersebut hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Karena itu, tindakan tegas aparat menjadi langkah penting untuk memutus jaringan distribusi yang meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti obat keras yang siap edar. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain di belakangnya.
Kapolsek Kelapa Dua menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya. Aparat juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bisnis obat keras tanpa izin akan berhadapan dengan hukum.
Masyarakat diimbau terus berani bersuara dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa peran aktif warga, perang melawan peredaran obat ilegal tidak akan maksimal.
Penulis : Ulfah






