Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Ramai di beritakan terkait dugaan pengembalian uang hasil Korupsi RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Sekretaris Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Attullah angkat bicara.

Di kutip dari sumber media mediabanten.com Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa.

“Nilainya sekitar Rp32 Miliar,” kata Ataullah, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan, Kamis (30/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di berita tersebut Ataullah tidak mau merinci uang tersebut dari siapa dan kapan waktu pengembalian uang tersebut, termasuk atas dasar apa uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa dikembalikan ke kas daerah, bukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang tengah menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Rabu (22/05), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tomy Hasiolan, mengaku telah memerintahkan tim Penyidik untuk memburu informasi ihwal adanya pengembalian uang ke RKUD Kabupaten Tangerang

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Selidiki Perampokan di Minimarket Citra Raya Panongan

Dirinya berdalih bahwa Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD tersebut, tanpa diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang tengah mengusut kasus ini

Di sisi lain praktisi hukum Akhwil.SH langsung memberikan tanggapan terkait penggunaan uang hasil dari kesalahan transfer bisa dijerat pidana.

Tak hanya pidana, memanfaatkan uang yang tidak menjadi haknya juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.

“Penjelasan mengenai hukum menggunakan uang salah transfer tertuang dalam Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.” ucapnya

Lebih lanjut Akhwil mengatakan, seharusnya yang harus dilakukan oleh penerima uang salah transfer. Mengacu pada Pasal 85 UU Transfer Dana itu, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer diwajibkan segera memberi tahu pihak bank. Hal itu seperti ditegaskan dalam Pasal 1360 KUH Perdata yang berbunyi, “Barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tidak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”

Baca Juga :  Hendak tawuran Bawa Dua Celurit, Tujuh Remaja diamankan Polisi di Cipondoh

Hukum menggunakan uang salah transfer tidak hanya berlaku untuk penerima uang. Pihak bank juga punya kewajiban untuk menyelidiki dan membuktikan terjadinya kesalahan transfer dana.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 UU Transfer Dana. “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan transfer dana tersebut,” demikian bunyi pasal itu.

Berita Terkait

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas
Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Jumat, 21 November 2025 - 17:46 WIB

Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas

Senin, 17 November 2025 - 20:48 WIB

Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying

Rabu, 5 November 2025 - 21:02 WIB

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Des 2025 - 19:25 WIB