Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP sebagai penyedia jasa. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan PT EPP sebelum pemilihan penyedia. PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Fly Over Cisauk Menjadi Perhatian Bupati Tangerang, Agar Bisa Mengurai Kemacetan

Peran Tersangka SYM

SYM, dalam perannya sebagai Direktur PT EPP, diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah. Temuan lain menunjukkan adanya persekongkolan dengan CV. BSIR sebelum proses pengadaan.

Temuan dalam Pelaksanaan

PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Selain itu, PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, melanggar kontrak yang ada.

Baca Juga :  GMNI Kota Tangerang Gelar Halal Bi Halal Dengan Tema The Power Of Silaturahim

Tindakan Hukum

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Dorong UMKM Naik Kelas, Dinas Perikanan Kab. Tangerang Bekali Kelompok ‘Poklahsar’ Strategi Produk Aman dan Legalitas Tembus Pasar Modern!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Tumpukan Batu Es di Tengah Hutan Jasinga Gegerkan Publik

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB