INFO7.ID, Banten | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Latar Belakang Kasus
Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP sebagai penyedia jasa. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan PT EPP sebelum pemilihan penyedia. PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.
Peran Tersangka SYM
SYM, dalam perannya sebagai Direktur PT EPP, diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah. Temuan lain menunjukkan adanya persekongkolan dengan CV. BSIR sebelum proses pengadaan.
Temuan dalam Pelaksanaan
PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Selain itu, PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, melanggar kontrak yang ada.
Tindakan Hukum
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.