Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP sebagai penyedia jasa. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan PT EPP sebelum pemilihan penyedia. PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Menjelang Berbuka Puasa, DPD Provinsi Banten Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Peran Tersangka SYM

SYM, dalam perannya sebagai Direktur PT EPP, diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah. Temuan lain menunjukkan adanya persekongkolan dengan CV. BSIR sebelum proses pengadaan.

Temuan dalam Pelaksanaan

PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Selain itu, PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, melanggar kontrak yang ada.

Baca Juga :  Kaget! Tiket Masuk Pantai Sambolo Anyer Tembus Rp 300 Ribu, Pengunjung Protes Fasilitas Kumuh

Tindakan Hukum

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Kaget! Tiket Masuk Pantai Sambolo Anyer Tembus Rp 300 Ribu, Pengunjung Protes Fasilitas Kumuh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB