Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Banten | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pada Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP sebagai penyedia jasa. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 75,94 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan PT EPP sebelum pemilihan penyedia. PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Peran Tersangka SYM

SYM, dalam perannya sebagai Direktur PT EPP, diduga bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas DLH Tangerang Selatan, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah. Temuan lain menunjukkan adanya persekongkolan dengan CV. BSIR sebelum proses pengadaan.

Temuan dalam Pelaksanaan

PT EPP diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Selain itu, PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, melanggar kontrak yang ada.

Baca Juga :  Sewa Lahan, Juru Parkir di Pasar Lama Kenakan Tarif 100 hingga 200rb Perhari ke Pedagang

Tindakan Hukum

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB