Lebak, Info7.id | Perum perhutani KPH Banten lakukan operasi gabungan, pada Selasa, 20/072022.
Sasaran yang di tindak yaitu RPH panyaungan timur, BKPH Bayah turun langsung dalam kegiatan ini KRPH panyaungan timur bersama mandor ,KRPH bayah selatan, Anggota Polsek Panggarangan, Danru Polhut & Anggota Koramil 0314/PGR Panggarangan dan Segenap polter lingkup BKPH Bayah dan Ketua LMDH Intan sejati. Sabtu 23/07/2022.
Giat patroli gabungan lingkup BKPH Bayah RPH panyaungan timur, sebelum masuk sasaran patroli di perbatasan petak 28 N.
Menemui kepala desa mekar sari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dilakukan karena wilayah administratif berbatasan, guna peran aktif dalam hal menjaga hutan serta antisipasi gukamhut.
Kegiatan illegal mining batubara Petak 28a luas : 205,25 Ha kelas hutan TKTBKP dan 29 luas : 58,74 Ha kelas hutan TKTBKP termasuk wilayah administratif desa Panyaungan Kec. Cihara, RPH Panyaungan timur BKPH Bayah.
Dengan temuan hasil dari patroli tersebut, di temukan ada 15 lobang, 12 sudah tidak aktif,3 Lobang masih aktif di Petak 28 Blok, Kadu Gede wilayah administratif desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Jenis barang bukti yang di amankan pihak perhutani yaitu satu unit diesel merk general 220 volt , satu Unit mesin motor honda dengan nomor mesin HB11E, 1839052 yang digunakan sebagai Alat timba batu bara dari dalam lobang.
Selain itu, barang bukti lainya seperti stop kontak/saklar, serumi,unit mesin sedot serumi merk kyodo, rol selang dan tambang, dan selanjutnya barang bukti didata dan dilaporkan dan disimpan di Rumah dinas polhut guna proses lebih lanjut. Kendati demikian selama kegiatan berlangsung situasi dan kondisi aman kondusif.
Nurjaeni Asisten Perhutani (ASPER) KPH Banten, beliau tidak ikut dalam kegiatan tersebut karena ada rapat di kantor KPH yang tidak bisa diwakilkan.
“Sebelum pelaksanaan patroli, saya koordinasi dengan Polsek dan Koramil Penggarangan dan regu pilhutmob KPH Banten, guna pelaksanaan patroli pada lokasi tambang batu bara illegal,” paparnya.
Nurjaeni juga menekankan, apabila ada pelaku yg tertangkap agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun, hasil dari patroli tersebut tidak ditemukan pelaku, ada dugaan kebocoran informasi.
“Setiap kami menerima laporan terkait adanya galian batu bara illegal didalam kawasan hutan, selalu kami tindak lanjuti hanya saja tidak serta merta laporan waktu itu diterima,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa waktu itu, pihaknya juga patroli, dan harus mempersiapkan dulu personil, strategi cara bertindak agar tidak bocor, karena jika dilapangan hanya menemukan alat operasional tambang dan bekas galian, pihaknya tidak dapat menindak lanjuti.
“Kami bukan penyidik, kewenangan kami sangat terbatas dan tidak bisa melakukan penangkapan dan penyidikan,” pungkas Nurjaeni kepada Awak Media.
(Cecep)