Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyelewengan dana daerah. Hari ini, Kamis (16/4), penyidik resmi menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Penyitaan Barang Bukti Signifikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari operasi penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di tubuh PT ABM.

Baca Juga :  BPOM Temukan Mie Berformalin di Pasar Depok Jaya, Depok

“Tim Penyidik telah menyita kurang lebih 90 (sembilan puluh) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit CPU,” ungkap perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan nantinya.

Kasus Posisi: Dugaan Pelanggaran SOP dan Aturan Mendagri

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kuat bahwa dalam kurun waktu 2020-2024, PT Agrobisnis Banten Mandiri mengelola keuangan tanpa mematuhi tata kelola yang benar.

Pengelolaan keuangan di perusahaan plat merah tersebut diduga tidak mempedomani:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, serta Evaluasi BUMD.
  2. Standard Operating Procedure (SOP) internal pada PT Agrobisnis Banten Mandiri sendiri.
Baca Juga :  Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Akibat pengabaian aturan tersebut, muncul potensi kerugian keuangan daerah yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh instansi terkait.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Banten. Pihak Kejati memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.(jack)

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru