Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyelewengan dana daerah. Hari ini, Kamis (16/4), penyidik resmi menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Penyitaan Barang Bukti Signifikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari operasi penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di tubuh PT ABM.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Mangkir Dalam Rapat Penjelasan Proses Penerbitan PKKPR Pesisir Laut Tangerang dengan DPRD

“Tim Penyidik telah menyita kurang lebih 90 (sembilan puluh) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit CPU,” ungkap perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan nantinya.

Kasus Posisi: Dugaan Pelanggaran SOP dan Aturan Mendagri

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kuat bahwa dalam kurun waktu 2020-2024, PT Agrobisnis Banten Mandiri mengelola keuangan tanpa mematuhi tata kelola yang benar.

Pengelolaan keuangan di perusahaan plat merah tersebut diduga tidak mempedomani:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, serta Evaluasi BUMD.
  2. Standard Operating Procedure (SOP) internal pada PT Agrobisnis Banten Mandiri sendiri.
Baca Juga :  Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Akibat pengabaian aturan tersebut, muncul potensi kerugian keuangan daerah yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh instansi terkait.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Banten. Pihak Kejati memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.(jack)

Berita Terkait

Sukses di Bumi Sukowati Championship, Camat Teluknaga Apresiasi Atlet Silat yang Harumkan Wilayahnya
KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam
Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

KWT Kampung Melayu Barat Diduga Beralih Fungsi Jadi Ternak Ayam

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Berita Terbaru