Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.IDTegal | Pelarian panjang seorang buronan kasus kejahatan terhadap anak akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias Pak’De (63) pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Maskuri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kejahatan Keji yang Mengguncang Nurani

Kasus ini bermula pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan fakta persidangan, korban yang masih berusia 6 tahun menjadi sasaran pelaku dengan modus tipu muslihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku menarik korban ke dalam warung miliknya dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius secara fisik dan trauma berat secara psikologis.

Baca Juga :  Benarkah Jokowi dengan Megawati "Perang Dingin"?

Hasil visum medis menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis memastikan korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang.

Sempat Bebas, Berujung Vonis Penjara

Dalam proses hukum, terdakwa sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 4465/Pid.Sus/2025, Maskuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Perburuan Dramatis 3 Hari

Penangkapan Maskuri berlangsung dramatis dan penuh strategi selama tiga hari:

  • 6 April 2026: Tim bergerak dari Banten ke Tegal, melakukan pemetaan lokasi
  • 7 April 2026: Penyergapan pertama gagal, pelaku kabur ke area ladang
  • 8 April 2026: Tim memperluas pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat
Baca Juga :  Trantib Kecamatan Karawaci Stop Galian Kabel Fiber Optik, ini Penyebabnya

Sekitar pukul 18.20 WIB, tim langsung mengepung rumah keponakan pelaku di Desa Sumbarang dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tidak Ada Tempat Aman untuk Buronan”

Setelah diamankan, Maskuri langsung dibawa ke lokasi pengamanan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

Program TABUR kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya:

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Pesan Tegas untuk Pelaku Kejahatan

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak akan terus diburu hingga tuntas.

Publik kini berharap, keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, dan kasus serupa tidak lagi terulang.

Berita Terkait

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H
Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Bantar gebang Bekasi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Tarawih Keliling, Pemkab Tangerang Hadir Perkuat Silaturahmi dan Wujudkan Pembangunan Bersama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:42 WIB

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka

Berita Terbaru