Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.IDTegal | Pelarian panjang seorang buronan kasus kejahatan terhadap anak akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias Pak’De (63) pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Maskuri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kejahatan Keji yang Mengguncang Nurani

Kasus ini bermula pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan fakta persidangan, korban yang masih berusia 6 tahun menjadi sasaran pelaku dengan modus tipu muslihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku menarik korban ke dalam warung miliknya dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius secara fisik dan trauma berat secara psikologis.

Baca Juga :  Forum Media Center Nasional Gelar Rapat Kerja di Saung Talaga Rasa

Hasil visum medis menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis memastikan korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang.

Sempat Bebas, Berujung Vonis Penjara

Dalam proses hukum, terdakwa sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 4465/Pid.Sus/2025, Maskuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Perburuan Dramatis 3 Hari

Penangkapan Maskuri berlangsung dramatis dan penuh strategi selama tiga hari:

  • 6 April 2026: Tim bergerak dari Banten ke Tegal, melakukan pemetaan lokasi
  • 7 April 2026: Penyergapan pertama gagal, pelaku kabur ke area ladang
  • 8 April 2026: Tim memperluas pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat
Baca Juga :  Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Sekitar pukul 18.20 WIB, tim langsung mengepung rumah keponakan pelaku di Desa Sumbarang dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tidak Ada Tempat Aman untuk Buronan”

Setelah diamankan, Maskuri langsung dibawa ke lokasi pengamanan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

Program TABUR kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya:

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Pesan Tegas untuk Pelaku Kejahatan

Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak akan terus diburu hingga tuntas.

Publik kini berharap, keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, dan kasus serupa tidak lagi terulang.

Berita Terkait

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Berita Terbaru