Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Pakuhaji | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi isu hangat terkait tindak lanjut pengambilalihan lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penertiban ini dipastikan akan dilakukan secara sistematis dan mencakup audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menyampaikan, proses penertiban tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik, melainkan melalui serangkaian tahapan regulasi yang ketat.

Menurut Jubir Satgas PKH, terdapat empat langkah utama yang sedang dan akan dijalankan dalam proses penataan lahan di PIK 2.

“Penertiban dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi proses penguasaan kembali kawasan, denda administratif, perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan hingga prosedur perbaikan operasional perusahaan,” ujar Jubir Satgas PKH saat dimintai keterangan mengenai progres di lapangan, Rabu malam, 1 April 2026.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMA N 1 Resmi Dilaporkan LSM WIBARA ke Kejari Kota Tangerang.

Terkait keresahan publik mengenai transparansi proses ini, Satgas PKH berjanji akan membuka data tersebut secara berkala.

Hasil dari audit serta rincian penindakan yang dilakukan akan disampaikan ke khalayak luas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Secara bertahap, informasi hasil dari proses audit dan penindakan akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan dan hak negara atas lahan tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:38 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Berita Terbaru