LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik (FO) milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin! Rekomtek hanyalah persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Ketua DPW LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., dengan tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan dan membongkar tiang Fiber Star yang terindikasi melanggar aturan.

“Kami akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran ini!” tegas Muslik kepada wartawan, Senin (17/03/2025).

Muslik juga mempertanyakan kelemahan pengawasan dari Dinas PU yang seharusnya memastikan proyek ini tidak berjalan tanpa izin lengkap.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan hanya dengan Rekomtek? Apa peran Dinas PU dalam menegakkan aturan? Kami mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa kompromi!” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Izin Tiang FO MyRepublic di Panongan, NGO JPK Desak Dinas PU Tangerang Bertindak Tegas

Lebih jauh, Muslik menegaskan bahwa jika Dinas PU gagal menjalankan tugasnya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada Bupati Tangerang dan meneruskannya ke Ombudsman RI guna mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan ini.

“Kami tidak ingin ada permainan di balik kasus ini. Dinas PU harus bekerja profesional dan tidak ‘masuk angin’. Rekomtek bukan izin! Jika tidak segera ditindak, kami pastikan kasus ini naik ke tingkat lebih tinggi.”

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Mul

Berita Terkait

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekda Sukabumi Ade Suryaman: Dapur MBG Sukabumi Belum Layak Higienis
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB