INFO7.ID, TANGERANG | Pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik (FO) milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan.
Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin! Rekomtek hanyalah persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan tanpa izin yang sah.
Ketua DPW LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., dengan tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan dan membongkar tiang Fiber Star yang terindikasi melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran ini!” tegas Muslik kepada wartawan, Senin (17/03/2025).
Muslik juga mempertanyakan kelemahan pengawasan dari Dinas PU yang seharusnya memastikan proyek ini tidak berjalan tanpa izin lengkap.
“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan hanya dengan Rekomtek? Apa peran Dinas PU dalam menegakkan aturan? Kami mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa kompromi!” tambahnya.
Lebih jauh, Muslik menegaskan bahwa jika Dinas PU gagal menjalankan tugasnya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada Bupati Tangerang dan meneruskannya ke Ombudsman RI guna mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan ini.
“Kami tidak ingin ada permainan di balik kasus ini. Dinas PU harus bekerja profesional dan tidak ‘masuk angin’. Rekomtek bukan izin! Jika tidak segera ditindak, kami pastikan kasus ini naik ke tingkat lebih tinggi.”
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.
Editor : Mul