LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik (FO) milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok, menuai kontroversi. Pasalnya, proyek ini diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin! Rekomtek hanyalah persyaratan teknis awal yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan tanpa izin yang sah.

Ketua DPW LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., dengan tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan dan membongkar tiang Fiber Star yang terindikasi melanggar aturan.

“Kami akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera bertindak. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran ini!” tegas Muslik kepada wartawan, Senin (17/03/2025).

Muslik juga mempertanyakan kelemahan pengawasan dari Dinas PU yang seharusnya memastikan proyek ini tidak berjalan tanpa izin lengkap.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berjalan hanya dengan Rekomtek? Apa peran Dinas PU dalam menegakkan aturan? Kami mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas tanpa kompromi!” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Karawaci

Lebih jauh, Muslik menegaskan bahwa jika Dinas PU gagal menjalankan tugasnya, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada Bupati Tangerang dan meneruskannya ke Ombudsman RI guna mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan perizinan ini.

“Kami tidak ingin ada permainan di balik kasus ini. Dinas PU harus bekerja profesional dan tidak ‘masuk angin’. Rekomtek bukan izin! Jika tidak segera ditindak, kami pastikan kasus ini naik ke tingkat lebih tinggi.”

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Mul

Berita Terkait

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi
Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Rapat Paripurna Gubernur Banten
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:06 WIB

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB