INFO7.ID TANGERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Senin, 10 Februari 2025. Langkah ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam ini dipimpin oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka menyisir beberapa ruangan untuk mengumpulkan barang bukti yang berpotensi mengungkap indikasi penyimpangan anggaran. Sejumlah dokumen dan barang bukti penting telah diamankan guna memperdalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025. “Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti dari ruang administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran,” ungkap Doni kepada wartawan, dikutip dari Tangerangnews.co.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik saat ini tengah menganalisis barang bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi serta menjaga kepercayaan publik. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Doni.
Kasus ini menarik perhatian luas dan memicu diskusi publik mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjatuhkan hukuman tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. Publik menanti langkah konkret dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Editor : Mul






