Tangerang, Info7.id | Adanya betonisasi jalan di Perum Griya Asri RT.006 RW.06 Blok A 1 Desa Caringin, Kecamatan Legok diduga tidak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas. Jumat 5/8/2022.
Dari hasil pantauan Awak Media di lokasi, proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal-asalan, karena menggunakan bakisting bekas, selain itu cara pemasanganya pun terpendam, sehingga ada indikasi ketebalan beton kurang dari 15 cm.
Selain itu, tidak ada papan nama proyek yang terpasang dilokasi sebagai media informasi, tentu itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu kita ketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Salah satu pekerja saat di mintai keterangan terkait betonisasi jalan tersebut, ia tidak mengetahui pemborong dan pelaksananya siapa.
“Saya mah tidak tahu pemborong maupun pelaksananya siapa, saya mah baru kerjanya. Saya di bawa supir travel aja ke sini, jadi saya tidak tahu,” terang salah satu pekerja kepada Awak Media.
Aneh memang kalau seorang pekerja saja tidak tau siapa pemilik proyek tersebut. Lalu siapa yang akan membayar mereka bekerja, dan siapa yang akan bertanggung jawab jika hal yang tidak di inginkan terjadi dilokasi pekerjaan.
Sampai berita ini di terbitkan, Instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)