Inspektorat, Dinas Perkimta dan Unit Layanan Pengadaan Kota Tangsel Diberi Rapor Merah

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Survey Index Politica dan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI

Lembaga Survey Index Politica dan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI

Tangerang Selatan, Info7.id | Lembaga Survey Index Politica dan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) memberi rapor merah kepada Inspektorat, Dinas Perkimta dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Index Politica melakukan survey terhadap kinerja lembaga pemerintah di Provinsi Banten termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Survey dilakukan pada 25 Oktober sd 5 November 2023 dengan total responden 1620, margin error 1,6% Dan tingkat kepercayaan 95%.

Laporan hasil survei yang dilakukan oleh Index Politica dan FPRMI pada periode 25 Oktober hingga 5 November 2023 menunjukkan bahwa Inspektorat ,Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel dinilai tidak mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Ketiga lembaga tersebut juga dinilai tidak mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Direktur Index Politica, Denny Charter, dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Denny menjelaskan, penilaian rapor merah tersebut didasarkan pada beberapa indikator, antara lain:

Inspektorat Tangsel tidak mampu mendeteksi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Baca Juga :  Alaknas Kritik Pengangkatan Plt Inspektur Inspektorat Banten: Reformasi Birokrasi "Pakai Hati" atau Sudah Disetting?

Dinas Perkimta Tangsel tidak mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, selain itu Dinas Perkimta juga dinilai tidak akuntabel dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Hal ini terlihat dari banyaknya proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitasnya seperti Penataan Kawasan Kumuh dan proyek Galeri Bintaro.

Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Tangsel tidak mampu merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Denny berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta.

“Pemerintah Kota Tangsel harus segera mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja Inspektorat dan Dinas Perkimta. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan pelayanan publik,” Ungkap Denny.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum FPRMI, Junaidi Rusli, mengatakan bahwa hasil survei tersebut menunjukkan bahwa masih ada banyak lembaga pemerintah yang tidak efektif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Hasil survei ini menjadi cermin bagi pemerintah untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi,” Ujar Junaidi.

Junaidi berharap hasil survei tersebut dapat mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh,karena dari hasil penelitian dan kontak langsung FPRMI dengan Jurnalis yang ada di Tangsel ditemukan beberapa fakta.

Baca Juga :  Operator SP4N-LAPOR Diminta Tingkatkan Respons Aduan Masyarakat

Inspektorat dan Dinas Perkimta seperti alergi kala berhadapan dengan media,khususnya Perkimta berita di counter dengan berita dan tidak menggunakan hak jawab, hal itu bertentangan dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Disisi lain Sarana Prasarana Umum (PSU) yang sudah diserahkan oleh pengembang tidak jelas ukuran dan keberadaan fisiknya, pembebasan lahan juga tidak transparan berapa nilai harga yang sebenarnya.

luas lahan dan status tanah ada yang tidak punya legalitas dan lebih parah lagi lelang pengadaan barang dan jasa tidak transparan dan beberapa perusahaan pemenang tidak lolos administrasi bahkan ada yang beralamat palsu tetap dimenangkan.

Lelang yang menggunakan e-catalog semakin membuat Perkimta melanggar semua aturan dan juga melibatkan ULP Tangsel sebagai penyedia lelang barang dan jasa.

“Nah peran Inspektorat sebagai auditor internal Pemda perlu dipertanyakan keberadaannya karena tidak terbuka dalam membuat audit yang seharusnya diketahui masyarakat dan media sebagai fungsi kontrol dan Pilar ke-4,” Tutupnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi
Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:06 WIB

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB