BMC Gelar Diskusi Pemilu Damai 2024

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

diskusi Pemilu Damai di Tangcity Mall Tangerang

diskusi Pemilu Damai di Tangcity Mall Tangerang

Tangerang, Info7.id | Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya menggelar diskusi Pemilu Damai 2024 di Tangcity Mall Tangerang.

Diskusi bertemakan ‘Tangerang Asik, Aman, Sejuk, Damai dan Kondusif’ itu menghadirkan sejumlah elemen penting dalam penyelenggaraan kontestasi pemilihan umum sebagai narasumber.

Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Metro Tangerang Kota, hingga Pemerintah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber yang dihadirkan tersebut membahas pentingnya peran generasi milenial dan gen Z dalam pesta demokrasi Indonesia.

Pasalnya, kalangan milenial dan gen Z mendominasi Pemilu 2024 mendatang dengan jumlah pemilih mencapai 113 juta orang atau dengan persentase sebesar 56,45 persen.

“Pemilu 2024 didominasi pemilih muda yang berusia 17-24 tahun dan menjadi penting karena KPU melakukan sosialisasi untuk mengajak milenial dan gen Z ikut aktif terlibat dalam Pemilu 2024 agar tidak tabu terhadap politik,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra kepada ratusan mahasiswa yang hadir di Tangcity Mall, Jumat, (17/11/2024).

“Terlebih, hari ini KPU tepat 88 hari menuju pemungutan suara pada Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari yang diikuti oleh 18 partai politik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dukungan Pemprov DKI Terhadap IDDS Menjadi Hal Utama

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan Pemilu 2024.

Pasalnya, peran Bawaslu dalam kontestasi pemilu adalah menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa untuk bisa berperan aktif untuk menyukseskan Pemilu 2024 dari berbagai potensi pelanggaran,” kata Komarrulloh.

“Karena sumber pertama pelanggaran itu ialah adanya temuan dan kedua adalah laporan dari masyarakat, jujur saja tanpa ada peran masyarakat, Bawaslu bisa saja kesalahan dalam melakukan pengawalan,” sambungnya.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, fokus penanganan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah memastikan tidak terjadinya konflik.

Pasalnya, banyaknya partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 membuat suara di masyarakat menjadi beragam.

Oleh karena itu, aparat kepolisian akan mengantisipasi terjadinya perbedaan pendapat yang berlebihan, hingga peredaran berita yang tidak sesuai dengan fakta ataupun hoaks secara masif.

“Polri telah menggelar Operasi Mantap Brata 2023-2024, dimana selama 122 hari ke depan, kami akan melaksanakan pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024, untuk memastikan pemilu yang aman, sejuk dan kondusif di Tangerang,” kata Zain.

Baca Juga :  DPD Golkar Kabupaten Tangerang Daftarkan 55 Bacaleg Putra Putri Terbaik ke KPU

“Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki masa kampanye, dimana pendukung seluruh calon legislatif sampai calon kepala daerah dan calon presiden akan berlomba-lomba meyakinkan masyarakat dengan segala macam cara, ada yang cara wajar dan tidak wajar, dengan demikian tensi situasi politik tentu akan semakin meningkat,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan, untuk memastikan kondusifitas di masyarakat Kota Tangerang tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik.

Sebab, partisipasi Pemilu di Kota Tangerang berada pada posisi 81 persen dan jumlah pemilih milenial serta gen Z mencapai angka lebih dari 500 ribu orang.

“Pemkot Tangerang memastikan netralitas ASN akan terus terjaga, jangan sampai kami justru terjebak karena ketidaktahuan yang menjadi masalah,” ucap Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.

“Oleh karena itu rambu-rambu larangan harus dipatuhi seluruh ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2001 yang mana apabila tidak dipatuhi akan ada sanksi bagi ASN tersebut,” tegasnya.

Penulis : Mul

Editor : Yadi

Berita Terkait

Deden Umardani Serap Aspirasi Warga Desa Dukuh
Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus
Dua Pendukung Paslon 01 Ditangkap, Diduga Bagi-Bagi Uang Jelang PSU Serang
Menjelang PSU Serang, Polda Banten Intensifkan Patroli Skala Besar di Titik Rawan
Polda Banten Tegaskan Netralitas Polri Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
Pemilihan Suara Ulang Kabupaten Serang Digelar 19 April: Momentum Koreksi Demokrasi
Skandal di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Bikin Heboh!
Skandal Seleksi Calon Sekda: Aktivis Desak Soma Atmaja Dicoret!
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 03:15 WIB

Deden Umardani Serap Aspirasi Warga Desa Dukuh

Minggu, 20 April 2025 - 12:38 WIB

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Jumat, 18 April 2025 - 21:51 WIB

Dua Pendukung Paslon 01 Ditangkap, Diduga Bagi-Bagi Uang Jelang PSU Serang

Kamis, 17 April 2025 - 00:23 WIB

Menjelang PSU Serang, Polda Banten Intensifkan Patroli Skala Besar di Titik Rawan

Rabu, 16 April 2025 - 17:35 WIB

Polda Banten Tegaskan Netralitas Polri Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB