INFO7.ID, SERANG | Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas seluruh personel kepolisian yang bertugas di lapangan. Penegasan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3167/X/OPS.1.3/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang netralitas Polri dalam Pilkada.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menekankan bahwa kehadiran polisi dalam proses PSU semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk terlibat dalam politik praktis.
“Sesuai arahan pimpinan, personel Polri bertugas mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. Tugas kami murni menjaga stabilitas dan kelancaran proses demokrasi,” ujar Didik dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menciptakan suasana PSU yang aman dan damai.
“Mari kita bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” ajaknya.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berpegang pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas mengatur netralitas Polri. Jika ada pelanggaran oleh personel, akan langsung diproses secara disiplin,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Didik kembali mengingatkan masyarakat agar hadir dan berpartisipasi pada hari pemungutan suara, serta ikut menjaga ketertiban bersama.
“Ciptakan PSU yang damai dan aman. Katakan tidak pada hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” tutupnya.
Editor : Mul
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten






