INFO7.ID, LEBAK | Akademisi sekaligus politisi PDIP, Tia Rahmania, resmi memenangkan gugatan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus menyatakan suara Tia sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tia, yang juga dosen psikologi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, sempat dipecat dari PDIP usai melontarkan kritik terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang sebelumnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Pemecatan ini terjadi menjelang pelantikannya sebagai anggota DPR, dan sempat viral pada Senin, 23 September 2024.
Kini, setelah melalui proses hukum yang panjang, keadilan berpihak padanya. Dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/4/2025), Tia mengungkapkan rasa syukurnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, gugatan saya dimenangkan. Terima kasih PN Jakpus yang telah memproses sesuai batasan waktu dan aturan hukum,” ujar Tia.
Untuk langkah hukum lanjutan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukum. Sementara itu, Tia memilih fokus ke kegiatan sosial yang menurutnya lebih memberi dampak bagi masyarakat.
“Saya sekarang lebih fokus ke kegiatan sosial agar tetap bisa memberi manfaat,” tutupnya.
Putusan ini menjadi sorotan publik sebagai preseden penting dalam menjaga hak politik warga negara dalam pemilu yang demokratis. (Red)
Editor : Mul






