INFO7.ID, SERANG | Kabupaten Serang bersiap menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah, menyusul adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam sejarah demokrasi lokal Kabupaten Serang, sekaligus menjadi panggilan moral bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan marwah proses pemilihan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan UNPAM Serang, Bias Maulana Saputra, menekankan bahwa PSU bukan sekadar formalitas, melainkan momentum kritis yang harus diawasi secara ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang sejarah Kabupaten Serang, baru kali ini terjadi PSU. Ini adalah alarm bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap potensi kecurangan. Bawaslu dan masyarakat harus bersinergi dalam mengawal jalannya proses demokrasi ini,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan partisipasi publik tetap tinggi.
“Kami mengajak seluruh warga untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab. PSU akan digelar serentak pada 19 April 2025,” kata perwakilan KPU Kabupaten Serang.
PSU kali ini bukan hanya pengulangan teknis, tetapi juga koreksi moral dan etika demokrasi. Di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses hukum, pelaksanaan PSU menjadi refleksi nyata atas pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi pemilu.
Partisipasi aktif masyarakat, netralitas penyelenggara, serta ketegasan lembaga pengawas akan menjadi kunci keberhasilan PSU. Lebih dari sekadar memilih pemimpin, masyarakat Kabupaten Serang tengah diberi kesempatan untuk memperkuat fondasi demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat.
Penulis : Maulana Saputra
Editor : Mul






