INFO7.ID, SERANG | Dugaan praktik politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025 mulai terbongkar. Dua orang terduga tim sukses pasangan calon nomor urut 01 AH–NN, masing-masing berinisial ND dan MH, ditangkap Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu saat diduga tengah membagikan uang kepada calon pemilih.
Penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Jumat pagi. Saat diamankan, kedua pelaku membawa uang tunai sejumlah lebih dari sembilan juta rupiah, yang diduga kuat akan disebarkan kepada pemilih di wilayah tersebut.
Modus operandi para pelaku terbilang sistematis. Mereka mengumpulkan Kartu Keluarga milik warga, lalu mencatat nama-nama pemilih dalam daftar nominatif, dan menjanjikan imbalan berupa uang sebesar lima puluh ribu rupiah per suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam PSU.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku bersama daftar nama warga di Tempat Pemungutan Suara 08 Desa Panyabrangan. Ia menegaskan dugaan kuat bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari skema terstruktur untuk memengaruhi hasil pemungutan suara ulang.
Lebih jauh, penyelidikan turut menyeret nama dua orang yang disebut sebagai sumber dana, yaitu Alex dan Andri. Keduanya disebut oleh pelaku sebagai pihak yang memberikan uang untuk dibagikan. Dalam keterangan petugas, Alex dan Andri diketahui merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Selain uang tunai dan daftar pemilih, petugas turut menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beroperasi. Kasus ini menambah kekhawatiran publik akan integritas pelaksanaan PSU Pilkada Serang yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Kompol Endang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru. Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten Serang.
Editor : Mul
Sumber Berita : Bidhumas






