Proyek Paving Blok di Desa Rancagong Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO Paving Blok

FOTO Paving Blok

Tangerang, Info7.id | Proyek Paving blok yang berada di RT/RW 001/003, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan Awak Media sebelumnya, proyek paving blok tersebut diduga dikerjakan asal jadi saja.

Pasalnya, pemasangan paving type bata lebih tinggi dari kansteen paving, sehingga terasa goyang saat di injak yang akan menjadi boomerang saat di lewati Warga atau Masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperparah dengan tidak di sertakan volume pada papan informasi proyek di duga menjadi acuan para kontraktor atau pelaksana mengurangi volume.

Saat di konfirmasi ke salah satu pekerja, ia mengatakan volume dari kegiatan Ratusan meter dan lebar Ratusan Centimeter, dan untuk pelaksana sendiri dia tidak mengetahui persis siapa pelaksana yang pasti.

Baca Juga :  Reklame Besar Terpampang di Desa Cirarab Diduga Tak Kantongi Izin

“Panjang 360 Meter lebar 140 CM, Saprol yang bawa kita kerja,” Ucap pekerja, yang enggan menyebutkan namanya Senin, 10/07/2023 yang lalu.

Sedangkan Untuk Dana yang di gelontorkan pun tidak sedikit Rp 177.042.657 Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang dengan pelaksaan CV Primades Putra Utama dan tertulisan jelas pembangunan ini terlaksana berkat pajak yang Anda bayar

Disisi lain, warga saat dikonfirmasi awak media info7.id mengatakan pengerjaan sudah beberapa hari lalu.

“Pengerjaan semingguan bang,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Jika mengacu pada peraturan, pelaksanaan proyek tersebut menutup-nutupi peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-undang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Baca Juga :  Proyek Paving Block di SMPN 4 Cikupa Diduga Tak Bertuan

Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memberikan informasi yang akurat untuk khayal banyak.

Untuk itu, pihak-pihak dan instansi terkait, kedepannya bisa lebih jeli melihat kinerja kontraktor, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

Penulis : Juntak

Berita Terkait

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Rapat Paripurna Gubernur Banten
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB