Tangerang, Info7.id | Proyek Paving blok yang berada di RT/RW 001/003, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).
Dari hasil pantauan Awak Media sebelumnya, proyek paving blok tersebut diduga dikerjakan asal jadi saja.
Pasalnya, pemasangan paving type bata lebih tinggi dari kansteen paving, sehingga terasa goyang saat di injak yang akan menjadi boomerang saat di lewati Warga atau Masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diperparah dengan tidak di sertakan volume pada papan informasi proyek di duga menjadi acuan para kontraktor atau pelaksana mengurangi volume.
Saat di konfirmasi ke salah satu pekerja, ia mengatakan volume dari kegiatan Ratusan meter dan lebar Ratusan Centimeter, dan untuk pelaksana sendiri dia tidak mengetahui persis siapa pelaksana yang pasti.
“Panjang 360 Meter lebar 140 CM, Saprol yang bawa kita kerja,” Ucap pekerja, yang enggan menyebutkan namanya Senin, 10/07/2023 yang lalu.
Sedangkan Untuk Dana yang di gelontorkan pun tidak sedikit Rp 177.042.657 Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang dengan pelaksaan CV Primades Putra Utama dan tertulisan jelas pembangunan ini terlaksana berkat pajak yang Anda bayar
Disisi lain, warga saat dikonfirmasi awak media info7.id mengatakan pengerjaan sudah beberapa hari lalu.
“Pengerjaan semingguan bang,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu.
Jika mengacu pada peraturan, pelaksanaan proyek tersebut menutup-nutupi peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-undang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memberikan informasi yang akurat untuk khayal banyak.
Untuk itu, pihak-pihak dan instansi terkait, kedepannya bisa lebih jeli melihat kinerja kontraktor, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
Penulis : Juntak