Kalimantan Barat, Info7.id | Lagi-lagi, Kejadian penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini kejadian penganiayaan tersebut dialami NY salah satu dari wartawan online Antarwaktu.com. Jumat, 1/9/2023.
Penganiayaan yang di alami NY tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial ALX beking dari proyek pengerjaan jalan.
Menurut keterangan NY, penganiayaan tersebut terjadi pada siang hari pukul 11 siang, di Jalan Pelabuhan Kuala RT 04 RW 2, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah timur, Kabupaten mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu kata NY, dirinya sedang beristirahat disebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi pengerjaan proyek jalan, tiba-tiba saat hendak beranjak pulang, dirinya dipanggil oleh ALX yang diduga beking dari proyek jalan tersebut.
“Saat itu saya hanya menanyakan papan informasi proyek kepadanya, namun malah ALX memaki dan memiting dari belakang dan memukul saya berulang-ulang,” Ujar NY melalui telepon Whatsapp.
NY juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang anggarannya dari negara, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, Provinsi atau APBD harus ada keterbukaan.
“Kegiatan atau pengerjaan yang anggarannya dari negara wajib melakukan Keterbukaan Informasi Publik,” Jelasnya.
Tak hanya itu, NY sendiri mengaku mendapat ancaman dari AlX bahwa dirinya tidak boleh ikut campur terkait proyek tersebut.
“Apa urusan kamu ke proyek ini, jangan macam-macam di kampung ini, kalau tidak mau berhadapan dengan saya,” Kata NY menirukan perkataan ALX.
Menanggapi peristiwa penganiayaan terhadap wartawannya, Asep Subarna Pimpinan Redaksi Antarwaktu.com mengutuk keras perilaku oknum warga yang mengaku sebagai beking pengerjaan proyek Jalan tersebut.
Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Mempawah diminta segera menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang dinilai tidak manusiawi.
“Wartawan menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang pers, jadi tidak boleh lagi ada kekerasan,” Ucap Asep Subarna.
Ia juga menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Mempawah, dengan Nomor: TBP/122/IX/2023/Sat Reskrim/Res Mpw tanggal 1 September 2023.
“Terkait kasus ini, kita akan kawal sampai tuntas,” Pungkasnya.
Penulis : Haidar
Editor : Mul