Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diperdagangkan di pasar gelap wilayah Lampung. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap pengiriman yang mencurigakan di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menjelaskan bahwa petugas memberhentikan kendaraan yang membawa 20 box berisi BBL di lokasi tersebut.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial T,” ujar Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Donny menambahkan, T memerintahkan tersangka B melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang tersebut dengan cara “take over” atau pemindahan dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah barang berpindah tangan, T mengarahkan B untuk kembali memindahkan barang di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan keterangan tersangka B, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas menggunakan metode packing basah sebelum dikirim dengan mobil. B juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus ini. B berperan sebagai pengantar benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang melanggar aturan perikanan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 box sterofoam, serta satu unit ponsel merk Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Editor : Mul

Berita Terkait

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Berita Terbaru