Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diperdagangkan di pasar gelap wilayah Lampung. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap pengiriman yang mencurigakan di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menjelaskan bahwa petugas memberhentikan kendaraan yang membawa 20 box berisi BBL di lokasi tersebut.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial T,” ujar Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Donny menambahkan, T memerintahkan tersangka B melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang tersebut dengan cara “take over” atau pemindahan dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah barang berpindah tangan, T mengarahkan B untuk kembali memindahkan barang di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan keterangan tersangka B, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas menggunakan metode packing basah sebelum dikirim dengan mobil. B juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus ini. B berperan sebagai pengantar benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang melanggar aturan perikanan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Mulya Tangerang Luncurkan Alat Teknologi Canggih Bagi Penderita Wasir

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 box sterofoam, serta satu unit ponsel merk Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Editor : Mul

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB