Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diperdagangkan di pasar gelap wilayah Lampung. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap pengiriman yang mencurigakan di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menjelaskan bahwa petugas memberhentikan kendaraan yang membawa 20 box berisi BBL di lokasi tersebut.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial T,” ujar Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Donny menambahkan, T memerintahkan tersangka B melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang tersebut dengan cara “take over” atau pemindahan dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah barang berpindah tangan, T mengarahkan B untuk kembali memindahkan barang di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan keterangan tersangka B, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas menggunakan metode packing basah sebelum dikirim dengan mobil. B juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus ini. B berperan sebagai pengantar benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang melanggar aturan perikanan.

Baca Juga :  Polda Banten Klarifikasi Terkait Adanya Pemasangan Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 box sterofoam, serta satu unit ponsel merk Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Editor : Mul

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Info7 Update

Legalitas Masih Berproses, Koperasi Bersama Mandiri Jadi Sorotan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:01 WIB