INFO7.ID, JAKARTA | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diperdagangkan di pasar gelap wilayah Lampung. Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap pengiriman yang mencurigakan di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menjelaskan bahwa petugas memberhentikan kendaraan yang membawa 20 box berisi BBL di lokasi tersebut.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial T,” ujar Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Donny menambahkan, T memerintahkan tersangka B melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang tersebut dengan cara “take over” atau pemindahan dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah barang berpindah tangan, T mengarahkan B untuk kembali memindahkan barang di lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan keterangan tersangka B, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas menggunakan metode packing basah sebelum dikirim dengan mobil. B juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus ini. B berperan sebagai pengantar benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi, yang melanggar aturan perikanan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 box sterofoam, serta satu unit ponsel merk Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Editor : Mul