Jakarta, Info7.id | Seorang pengusaha berinisial R menjadi korban dugaan penipuan perusahaan berkedok investasi PT Equity World Futures dan PT Rifan Financindo Berjangka.
Kuasa hukum R, Rekky Andrian S.H,Cil mengatakan kliennya menginvestasikan duitnya secara bertahap di PT Equity World Futures pada September 2021.
Sebagai pialang, PT Equity World Futures diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan melalui seorang marketing nya berinisial I dan H hingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi marketing ini bertindak seolah-olah menggantikan peranan wakil pialang yang berinisial IL yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2018 tentang ketentuan teknis prilaku pialang berjangka,” kata Rekky dalam keterangan pers, Kamis, 5 Juli 2023.
Rekky menjelaskan dari hasil musyawarah, IL menyatakan sebagai wakil pialang tidak pernah bertemu dengan kliennya perihal tugas dan kewajiban yang seharusnya meng-handle nasabah.
Sementara H selaku manager memainkan akun milik nasabah R dengan janji selama meng-handle nasabah tidak pernah kalah
Namun selama 1/2 bulan, R sebagai Nasabah harus menelan kenyataan pahit karna mengalami kerugian.
Atas hal tersebut, Rekky menyebut H dan I sebagai manager dan marketing diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya dengan memberikan keterangan palsu terkait wewenang dan kewajiban seorang wakil pialang, serta memberikan iming-iming dengan tipu daya. Serta IL sebagai Wakil Pialang lalai dalam menjalankan tugas atas jabatannya sehingga kliennya mengalami kerugian dalam bermain trading.
Kemudian pada Januari 2022, Rekky mengatakan kliennya ditawarkan untuk menjadi nasabah di perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka.
Melalui marketing berinisial A, Rekky mengatakan kliennya diimingi keuntungan yang bisa mengembalikan nilai kerugian dari perusahaan pialang sebelumnya.
“Klien saya diarahkan oleh marketingnya untuk terus menerus menyetorkan penambahan dana investasi hingga mengalami kerugian mencapai Rp16,2 miliar,” jelasnya.
Menurut Rekky kerugian kliennya tersebut diakibatkan adanya keterangan palsu yang diberikan A dan C. Bahkan C menyarankan nasabah menjual asetnya untuk menambah modal deposit investasi.
Tidak sampai disitu saja, kliennya dituntut untuk kembali menyetorkan sejumlah modal. Padahal pada saat itu PT. Rifan Financindo Berjangka dalam status dibekukan oleh pihak Bappebti.
“Namun pada kenyataannya marketing ini tidak memberikan arahan kepada nasabah untuk berhubungan langsung dengan wakil pialang, tapi seolah-olah marketing ini bertindak seperti wakil pialang hingga menyebabkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp16,2 miliar,” Ungkapnya.
Upaya hukum
Pada Februari 2023, Rekky mengajukan pengaduan kepada pihak Bappebti terkait adanya sengketa antara kliennya dengan perusahaan pialang PT Equity World Futures dan PT Rifan Financindo Berjangka.
Kemudian dari pengaduan tersebut tidak didapatkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Rekky menyebut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum masing-masing perusahaan pialang.
“Secepatnya saya akan mengajukan gugatan pengadilan sesuai domisili dengan harapan kerugian yang dialami oleh klien saya bisa dikembalikan oleh perusahaan pialang tersebut,” Ujar Rekky.
(Hdr)